Wartapoldasu.com – Dewi yuliana Perempuan, 33 Tahun, Warga Jl.DC Barito Komp Rispa LK II Kel.Suka Damai Kec.Medan Polonia Kodya Medan (Kekasih/Pacar).
Pada hari Sabtu 13 April 2024 sekira pukul 11.00 Wib, sewaktu Pelapor bersama kekasihnya yang bernama DEWI YULIANA mengendarai mobilnya sedang menuju ke rumah orang tua dari Pelapor yang berada di Cinta Kasih Dusun I Desa Tanjung Harap Kec. Serba Jadi Kab Sergai.
Sesampainya Pelapor disimpang Cinta Kasih, Pelapor melihat ada pengendara sepeda motor yang jatuh dan Pelapor bersama Kekasih langsung memarkirkan Mobil yang dikendarainya ditepi jalan dan langsung membantu pengendara sepeda motor tersebut kemudian memberikan sejumlah uang kepada pengendara sepeda motor tersebut untuk bisa berobat.
Setelah membantu pengendara sepeda motor tersebut, Pelapor dan Kekasihnya tersebut kembali ke Mobil dan melihat dompet yang berisikan uang tunai dan beberapa gram emas yang diletak di kursi depan mobil telah tidak ada (Hilang).
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kehilangan 1 (Satu) Buah dompet yang berisi Emas seberat ± 65 Gram dan uang tunai sebanyak Rp. 13.000.000,- (Tiga Belas Juta Rupiah).
Selanjutnya pada tanggal 23 April 2024 Pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dolok Masihul guna dilakukan proses penyelidikan sesuai dengan hukum berlaku di wilayah NKRI.
Awal mulanya pelaku dalam lidik, selanjutnya setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dari keterangan saksi-saksi diketahui lah pelaku bernama *B S*, kemudian setelah pelaku *B S* diketahui sebagai orang yang melakukan pencurian tersebut yg terjadi pada hari Selasa tgl 23 April 2024 sekitar pukul 11.00 Wib. Selanjutnya pelaku *B S* melarikan diri ke Dumai Prov. Riau
Kemudian pada hari Kamis tgl 30 Januari 2025 Timb Opsnal Unit Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku yg berinisial *B S* telah kembali kerumahnya yg terletak di dsn. III Ds. Karang Tengah, atas informasi tersebut Team opsnal langsung bergerak ke rumah pelaku *B S*, selanjutnya sekitar pukul 11.00 Wib diduga pelaku *B S* berhasil diamankan.
– Setelah dilakukan interogasi kemudian yg di duga pelaku mengakui bahwa benar dirinya yg melakukan pencurian 1 (satu) buah dompet yg berisikan uang dan emas, yg mana pengakuan pelaku uang didalam dompet telah habis di gunakan selama pelarian.
Begitu juga dengan emas yg berhasil/telah dijual dan uang dari penjualan tersebut juga telah dipergunakan untuk kebutuhan selama pelarian, selanjutnya pelaku *B S* dibawa ke Polsek utk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Plt. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, Membenarkan peristiwa pencurian dari pelaku an. BS, dengan teknik mengelabui dan menfaatkan rasa iba korban, pelaku dengan mudah mencuri uang dan emas didalam dompet.
Kasi Humas menghimbau dari peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat khususnya masyarakat kabupaten sergai.
Agar jika sedang mengendarai mobil/sepeda motor kemudian menemukan kejadian serupa, hendaklah tetap waspada karena bisa jadi keadaan tersebut memberikan peluang untuk terjadinya pencurian.
Dan apabila telah terjadinya peristiwa tersebut atau tindak pidana lainnya diharapkan masyarakat segera melaporkan nya ke Kepolisian terdekat atau dapat menghubungi Call Centre 110 Polres Sergai atau dapat Membuat laporan ke SPKT Polres Sergai.
- Editor : N gulo