
Deli Serdang| Wartapoldasu.com – Sebuah temuan mengejutkan mengemuka dari Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deli Serdang.
Diduga sebanyak 70 tenaga honorer masih menerima gaji bulanan, meskipun Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka telah berakhir sejak Desember 2024 dan hingga kini belum ada SK baru yang diterbitkan.
Fakta ini diungkap dalam hasil investigasi tim Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) DPD Deli Serdang, yang menyebut praktik tersebut sarat dengan indikasi penyalahgunaan wewenang serta berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
Saat dikonfirmasi, Kasubbag Umum BPBD berinisial R mengaku tidak mengetahui status SK para honorer.
“Saya tidak tahu SK-nya karena itu urusan atasan saya. Saya hanya menjalankan perintah. Tapi akan saya konfirmasi ke atasan, atau bisa datang Senin untuk bertemu langsung dengan Sekban,” ujarnya, Jumat (25/7/2025).
Namun, saat tim IWO kembali ke kantor BPBD pada Senin (28/7/2025) sesuai janji, Plt. Sekretaris Badan (Sekban) berinisial A menyatakan bahwa pihaknya memang tidak lagi menerbitkan SK tenaga honorer, mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 65.
“Berdasarkan aturan tersebut, kami tidak lagi memperpanjang SK honorer. Kalau tidak puas, silakan langsung tanya ke Kepala Badan,” tegasnya.
Tim IWO INDONESIA pun berusaha, 29/07/24 mengkonfirmasi hal ini kepada Plt. Kepala BPBD Deli Serdang berinisial ZA, yang juga menjabat sebagai Kepala Kesbangpol.
Namun hingga dua hari berturut-turut, ZA tidak berada di tempat dan tidak merespons panggilan maupun pesan yang dikirim.
Gaji Tanpa SK: Pelanggaran Hukum dan Potensi Korupsi Secara hukum, SK adalah dasar sah pengangkatan tenaga honorer dan pembayaran gaji mereka.
Tanpa adanya SK, pemberian gaji dianggap sebagai pelanggaran administrasi kepegawaian dan berpotensi menjadi penyimpangan anggaran.
Hal ini membuka ruang bagi aparat hukum untuk menelusuri kemungkinan terjadinya korupsi, sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
IWO Indonesia Deli Serdang juga menemukan bahwa di dinas-dinas lain di lingkungan Pemkab Deli Serdang, seluruh tenaga honorer telah menerima SK yang sah.
( perpanjangan SK) Ketimpangan ini menimbulkan dugaan adanya kepentingan tersembunyi di balik tidak diterbitkannya SK di BPBD, namun gaji terus dibayarkan secara rutin.
Desakan untuk Penyelidikan, IWO Indonesia DPD Deli Serdang mendesak agar aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Negeri, Inspektorat Daerah, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), segera turun tangan.
Penyelidikan mendalam dinilai penting untuk mengungkap potensi penyalahgunaan anggaran serta memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Tanpa dasar hukum yang jelas, ini bukan hanya soal administrasi, tapi sudah masuk ke ranah pelanggaran hukum.
Jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Deli Serdang. (Baem Siregar)
- Editor : N gulo