P.Sidempuan | wartapoldasu.com
Ada pemandangan menarik yang cukup memantik hati saat pelaksanaan aksi damai atas keberatan warga terhadap penanganan kasus di polres Tapsel yang digelar Mako Polres Tapsel, Kamis (30/06/22).
Disela-sela istirahat para aksi damai, Kapolres Kota Padang Sidempuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo dengan Spontan membagikan air mineral kepada para warga aksi damai dan dilanjutkan para polwan Polres Padang Sidempuan membagikanya, meski air mineral tersebut jatah petugas pengamanan.
AKBP Dwi Prasetyo Wibowo melalui Kasi Humas Kota Padang Sidempuan AKP Maria Marpaung, SE, MM mengungkapkan, dalam pengamanan aksi ini, jumlah personel polres kota Padang Sidempuan dalam pengamanan ada 75 personel yang diterjunkan.
“Mari kita layani dengan humanis karena mereka masyarakat kita,” ucap kapolres kepada para personel pengamanan ketika aksi damai sedang berlanjut.
Sementara dalam aksi tersebut dilakukan warga guna menyampaikan pernyataan sikap terhadap Kapolres Tapanuli Selatan atas keberatan warga terhadap penanganan kasus di polres Tapsel yang saat ini dalam kondisi yang tidak sehat, pincang dan Tebang Pilih.
Aksi tersebut dilakukan warga guna menyampaikan pernyataan sikap terhadap Kapolres Tapanuli Selatan atas keberatan warga terhadap penanganan kasus di polres Tapsel yang saat ini dalam kondisi yang tidak sehat, pincang dan Tebang Pilih.
Kepada awak media, Kordinator lapangan Farulian Siregar(30) dan kordinator aksi Satia Rambe (26) menyatakan kedatangan ratusan warga Sidingkat ke Mako Polres Tapsel untuk menyatakan sikap Keberatan dan Protes KERAS atas penanganan kasus di polres Tapsel dinilai tebang pilih.
Warga Sidingkat aksi unjuk rasa menuntut kepada Kapolres Tapsel agar melakukan peninjauan kembali (Cabut) terhadap penetapan tersangka atas nama Safi’i Rambe (Warga Desa Sidingkat Kec. Padang Bolak Kab. Paluta) dalam kasus pemalsuan stempel surat hatobangon Desa Sidingkat Kec. Padang bolak Kab. Paluta.
Dikatakanya, warga juga menuntut meminta kepada Kapolres Tapsel agar mengevaluasi kinerja (Copot) Kasat Reskrim Polres Tapsel karena telah tebang pilih dalam menangani pengaduan masyarakat Desa Sidingkat.
Selanjutnya, warga Sidingkat meminta agar segera melaksanakan tinjauan lapangan atas laporan saudara Muhammad Fadli dalam kasus tanah adat Desa Sidingkat Kab. Paluta.
Kemudian warga Sidingkat meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapsel untuk menarik sertifikat yang telah diterbitkan di tanah wilayah Desa Sidingkat Kab. Paluta khususnya atas nama Reski Basah Harahap, Muhammad Fadli Harahap (No 55 tanggal 7 Desember 2016), Satria Mora Harahap (No 54 tanggal 7 Desember 2016), Nuroma Sormin (No 56 tanggal 7 Desember 2016) dan lain lain yang belum diketahui sampai saat ini.
Hal itu di karenakan proses penerbitan dianggap tidak sesuai dengan prosedur (Maladministrasi), karena dikhawatirkan dipergunakan untuk mempidanakan masyarakat Desa Sidingkat Kab. Paluta serta dilakukan peninjauan lapangan terhadap sertifikat yang telah dikeluarkan. (A Zain T/Irul Daulay)