Deliserdang|WartaPoldasu.com:Program pemerintah pusat yang bertujuan untuk pemerataan pembangunan yang ada di Republik Indonesia , salah satunya melalui program KEMENDES yaitu Dana desa (DD) yang bertujuan untuk kemajuan desa, tapi nyatanya masih ada oknum kepala desa di duga berusaha untuk memperkaya diri atau kelompoknya dengan dana desa tersebut.
Mereka (kelompok kepala desa)merasa uang dana desa adalah uang milik pribadi.
Sepertinya yang di praktekkan oleh oknum Kepala Desa Tanjung Garbus Kebun beserta perangkatnya, dugaan ada beberapa Item kegiatan pelatihan yang tidak di laksanakan atau fiktif serta Mark up anggaran tahun 2022 Desa Tanjung Garbus Kebun Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Pasalnya ada beberapa Item pekerjaan yang tertera pada papan info grafis Realisasi tidak masuk akal, seperti contoh : Rehab kantor desa sebesar Rp 25.895.000 kegiatan, pelatihan menjahit mukenah mengalokasikan dana sebesar Rp 43.707.638.
Kemudian kegiatan pelatihan menjahit gorden mengalokasikan dana Rp 38.050.000. Kemudian, pelatihan membuat kue karamel mengalokasikan dana, Rp 5.890.000.Lantas kegiatan Pelatihan pembuatan kue selai nanas menggelontorkan dana Rp 11.636.000, Pelatihan pembuatan kue kacang menggelontorkan dana Rp 6.680.000.Pengadaan mesin pencacah pakan memakan dana sebesar Rp 20.800. Operasional kantor mencapai Rp 63.429164
Karena ada indikasi Mark up dan fiktip kegiatan desa tersebut sehingga pada hari Rabu (15/3/2023) . awak media mengkonfirmasi kepala desa di kantor desa tetapi kepala desa tidak ada di kantor lalu awak media bertemu N selaku sekretaris di ruang kerja sekretaris desa sekaligus konfirmasi mengenai kegiatan rehab kantor dan tempat posyandu tahun 2023 dan kegiatan pelatihan yang di duga banyak penyimpangan dan juga fiktif, tahun 2022,
lalu N menjawab itu kegiatan rehab kantor dan tempat posyandu saya tidak tau berapa dananya karna itu pendahuluan, lalu awak media bertanya kembali apakah pendahuluan itu tidak menyalahi aturan bu sekdes sontak sekdes menjawab itu tidak MASALAH,dan mengenai dana tanya aja sama pak kades sembari meninggalkan awak media tanpa pamit di dalam ruangannya,
Lalu awak media konfirmasi bendahara Desa mengatakan mengenai dana untuk Rehab kantor dan tempat posyandu juga kegiatan pelatihan yang di duga banyak penyimpangan dan fiktif , lalu bendahara menjawab dana rehab itu pendahuluan dan saya tidak tau karna itu masih secara gelondongan, dan mengenai kegiatan pelatihan ada jahit gorden dan mukenah, lalu awak media bertanya kembali berapa lusin mukenah dan gorden kok sampai menghabis kan dan hampir ratusan juta dan mana barang itu,
lanjut bendahara barang itu semua sudah di bawa masing masing yang ikut pelatihan dan itu juga anggaran tahap pertama (1) yang di kerjakan oleh mantan kades lia jawab bendahara sambil meninggalkan awak media,
Di tempat terpisah salah satu warga yang enggan di sebut namanya saat di konfirmasi, menyampaikan kepada awak media yang saya tau kalau pelatihan di desa cuma menjahit mukenah baju dan pembuatan bunga kalau jahit gorden tidak ada apa lagi pelatihan buat kue itu gak ada imbuhnya,
dan berselang satu jam lalu AS kades Tanjung Garbus Kebun menghampiri awak media. sini bang kak kita di ruangan ku, lalu awak konfirmasi mengenai hal yang sama, lalu dengan enteng AS menjawab semua kegiatan pelatihan di kerjakan oleh kades yang lama jadi saya tidak tau, kalau saya di tahun 2022 cuma pembelian lembu dengan mesin pencacah seharga Rp 20.800.200 saja , kalau tanya hal yang lain saya gak tau.
dan mengenai rehab kantor dan tempat posyandu itu pendahuluan itu uang SK saya gadaikan, lalu awak media bertanya apakah pendahuluan tidak menyalahi aturan pak kades sebelum naik ke pemberitaan, dengan sombong kades menjawab tidak itu tidak masalah contoh kecil saja kalau lah ada warga yang sakit kan harus di antar ambulance itu semua kan pendahuluan apa harus nunggu dana keluar juga, gak masalah kalau mau di naikan berita selagi saya benar imbuhnya,
Di minta kepada inspektorat kabupaten Deli Serdang untuk menindak tegas kades Tanjung Garbus kebun yang di duga tidak mengerti aturan dalam menggunakan dana desa dan
Di minta kepada Kejaksaan Deli Serdang untuk mengusut tuntas kasus dugaan penggelembungan dan kegiatan fiktif di desa tanjung Garbus Kebun.(Baem Siregar)