
Labuhanbatu|Wartapoldasucom:Disinyalir kuat kepengurusan pondok pesantren Darus Sholihin. Jl. Ring Road, kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu – Sumatera Utara. kutip uang sebesar 75000 rupiah terhadap para santri yang mau libur di saat awal bulan suci ramadhan.
Bermula dari keterangan salah satu orang tua wali santri yang berinisial Usman 45 tahun warga Aek Buru Rembaya. Menerangkan kepada awak media begitu merasa berat adanya pengutipan uang yang dilakukan pihak pesantren Darus Sholihin sebesar 75000 rupiah Bagi anak ny yang hendak libur.(22/03/2023).
Dimana hasil keterangan Usman. Awak media pun mencoba mendatangi kantor pondok pesantren Darus Sholihin. Ternyata tak di sangka setibanya awak media di kantor pondok pesantren Darus Sholihin. Benar adanya salah satu santri yang bernama Ketua Yuda sedang membayar uang sebesar 75000 rupiah kepada Wanda sebagai Wali Asrama di pondok pesantren Darus Sholihin.
Wanda menjelaskan kepada awak media bahwasanya pengutipan uang tersebut adalah bentuk kesepakatan kepengurusan pondok pesantren Darus Sholihin untuk larangan libur bagi santri. Jika ada Wali dari santri yang hendak anak ny libur maka mewajibkan membayar uang sebesar 75000 rupiah. Yang di maksud untuk uang wajib infak.
Selain itu Ustadz Pahruddin juga membenar kan kepada awak media ada nya pengutipan uang sebesar 75000 rupiah terhadap Santri.
‘ benar bg…., Pengutipan uang itu ada. Kita lakukan karena hasil kesepakatan kita yang namanya wajib infak. sebenarnya kami pihak pengurus pesantren Darus Sholihin melarang Santri – santri untuk libur. di karenakan libur nya cma sebentar. Walaupun instruksi dari Kemenag menjelaskan agar libur pada santri. Terang ustadz Pahruddin…
Pahruddin juga menyampai kesalahan yang dilakukan oleh pihak pengurus pesantren Darus Sholihin. Mohon bg… jangan di muat di media. Kan ada namanya mediasi terhadap orang abg sebelum di naikkan berita nya. Di pengadilan aja ada namanya mediasi bg. Kembali ujar ustadz Pahruddin….
Sungguh miris nya atas tindakan yang dilakukan pihak pondok pesantren Darus Sholihin terhadap para santri – santri yang dimana hendak libur menyambut hari pertama bulan suci ramadhan 1444 H. Dimana para santri hendak berkumpul dengan keluarga nya. Kini terbatas di karena kan harus membayar uang sebesar 75000 rupiah.
Sampai terbit nya pemberitaan ini. Awak media belum dapat berhubungan dengan pihak Kemenag…..
(Chairul Ritonga)