Belawan|Wartapoldasu.com:Tim gabungan P4GN terdiri dari Personil Polres Pelabuhan Belawan, kepling setempat kembali melaksanakan giat gerebek kampung narkoba (GKN) serta melakukan penindakan dan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) di Jln. KL Yosudarso Km 11,5 Gg Bakti Link VI Kel. Titi Papan Kec. Medan Deli, Jumat (24/3/2023).
Dari TKP, tim berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai penjual narkoba jenis sabu.
Kegiatan GKN di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin Kasat Resnarkoba dibantu Personil TNI serta kepala lingkungan, tokoh agama dan masyarakat dilakukan guna mengantisipasi maraknya peredaran sabu di wilkum Polres Pelabuhan Belawan.
Dari tersangka RZ Als DIAN (46), polisi turut mengamankan barang bukti 7 ( tujuh ) buah plastik klip ukuran kecil berisikan shabu-shabu seberat 1,04 gram, 1 (satu) buah Timbangan Elektrik warna hitam dan alat hisap serta uang tunai Rp 300.000 diduga hasil penjualan.
Guna proses hukum selanjutnya, tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako Polres Pelabuhan Belawan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Usman)