Aceh|Wartapoldasu.com:Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menerima kunjungan Tim Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) Zona I dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan memfasilitasi Acara Sosialisasi Draft Perubahan UUPA di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang, pada Rabu (8/3/2023).
Tim Sosialisasi UUPA Zona I yang mencakup Kabupaten/Kota : Bireuen, Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Timur, Kota Langsa dan Aceh Tamiang, bertugas mensosialisasikan draft perubahan UUPA yang dikoordinir oleh Ketua DPRA, Saiful Bahri dan diketuai oleh Mawardi M.,SE dan H. Ridwan Yunus, SH sebagai Sekretaris.
Kunjungan Tim Sosialisasi ini diterima oleh Ketua DPRK Suprianto, ST dan Wakil Ketua I Fadlon, SH di Ruang Kerja Ketua DPRK. Sebelum memulai acara,
Tim Sosialisasi menjelaskan maksud kunjungan yaitu mensosialisasikan draft perubahan UUPA dan menjaring aspirasi dari beberapa wilayah dengan tatap muka dan diskusi interaktif.
Acara dimulai dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan pembacaan doa.
Suprianto, ST dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tentang revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh berdampak pada revisi aturan tersebut.
“Revisi UUPA bertujuan untuk penguatan sesuai semangat yang terkandung dalam MoU Helsinki, 15 Agustus 2005,” ucap Suprianto.
“Melalui kegiatan sosialisasi draft perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, salah satunya kami berharap memperjuangkan dana otonomi khusus Aceh tetap diberikan oleh Pemerintah Pusat demi pembangunan di Aceh,” sambungnya.
Setelah itu, Tim Sosialisasi Zona I dari DPRA, H. Ridwan Yunus memaparkan bahwa selama ini UUPA belum efektif berjalan seperti yang diharapkan. Ada beberapa ruang lingkup penguatan dan perubahan UUPA yaitu penguatan kewenangan Pemerintah Aceh, penguatan pendapatan Aceh dan perubahan aspek regulasi.
Penguatan kewenangan Pemerintah Aceh antara lain perdagangan luar negeri secara langsung; penguatan keberadaan lembaga mukim dan gampong; pengelolaan pelabuhan laut dan bandara udara yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh dan persetujuan-persetujuan internasional dilakukan dengan berkonsultasi dan persetujuan Pemerintah Aceh. (Tim)