
Marelan|Wartapoldasu.com:Menjalankan bisnis ilegal kerap dilakukan pengusaha demi meraup keuntungan lebih. Bahkan resiko dan dampak yang bakal terjadi di kemudian hari bukanlah suatu penghalang.
Tanpa rasa was-was sedikitpun, salah satu gudang di jalan Taucit Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan diduga dijadikan tempat mengoplos gas elpiji dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg.
Praktik ilegal tersebut terus berjalan diduga mendapat bekingan dari oknum aparat.
Benar saja, saat wartawan menuju depan dijalan masuk diportal jaga ke lokasi gudang berpagar seng, beberapa oknum berambut cepak terlihat menjaga portal pintu masuk.
“Sudah lama ada aktivitas pengoplosan gas di sana. Dan setiap hari ada saja mobil pikap dan truk masuk-keluar ke gudang tersebut,” kata salah seorang warga di lokasi yang menolak ditulis namanya.
Untuk menutupi aksinya, lokasi gudang sengaja dipilih jauh dari keramaian dan rumah warga.
“Aktivitas pengoplosan di sana aman-aman saja. Diduga ada yang bekingi,” sambung warga tadi.
Amatan wartawan, Ahad (2/4/2023), di lokasi terlihat salah satu armada angkutan tabung gas subsidi pemerintah berukuran 3 kg tengah parkir di dalam gudang.
Meski jelas tertuang pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (Usman)