
Medan|Wartapoldasu.com:Mendapatkan aduan masyarakat tentang adanya praktek judi online di salah satu warnet di Jalan Setia, Simpang Kelambir Lima, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kapolsek Helvetia, Kompol Heri Edrino Sihombing, S.I.K .M.H langsung memerintahkan Kanit Reskrimnya, Iptu Ibrahim Sopi dan Jajaranya untuk melakukan pengecekan ke lokasi. Senin (10/4/2023) sekira pukul 19:45 WIB.
Setelah tiba di lokasi, petugas langsung memeriksa lokasi yang dalam keadaan tak beroperasi dan tidak ditemukan adanya praktek judi online seperti yang diinformasikan masyarakat.
Ya setelah kita mendapatkan informasi dari masyarakat dan dari dua media online, kita langsung mendatangi lokasi dan hasilnya tidak ditemukan praktek judi online di sana. Kita langsung menghimbau kepada pemilik warnet agar tidak memperbolehkan pengunjung warnet untuk bermain judi online. Dan juga agar di bulan Ramadhan ini agar saling menghargai,” ucap Kapolsek Helvetia.
Kapolsek juga memberikan peringatan keras pada pemilik warnet bila ditemukan adanya praktek judi online maka akan ditindak tegas.(Red).