22 September 2023
WartaPoldasu
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Hukum
  • Ragam
    • Foto
  • Dunia
  • Ekonomi
WartaPoldasu
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Hukum
  • Ragam
    • Foto
  • Dunia
  • Ekonomi
No Result
View All Result
WartaPoldasu
No Result
View All Result
Home Uncategorized

AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi Di PTDH, Kapolda Sumut Bentuk ketegasan Polri

by Admin
3 Mei 2023
in Uncategorized
0
155
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan|Wartapoldasu com:Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menegaskan AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar tiga kode etik Polri dan telah selesai dilaksanakan persidangan.

 

AKBP Achiruddin mendapatkan sanksi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri karena melanggar tiga kode etik Polri.

 

Baca Juga :

Mohon Didoakan Lolos di Pileg 2024, Bacaleg Dapil 6 Deliserdang Hanura, Johan Berikan Bantuan Ke Panti Asuhan Harapan Imam Kasih

“Makna Keberlanjutan Kepemimpinan Presiden Jokowi Oleh Ganjar Pranowo Bagi Indonesia Maju yang Bergotongroyong dan Konteks Proklamasi Kemerdekaan RI”

Pada pelanggaran pertama, AKBP Achiruddi seharusnya tidak melakukan pembiaran terhadap anaknya melakukan pemberiarn melakukan aniaya terhadap Ken Admiral.

 

Kedua, melanggar kode etik Polri dengan dipersangkakan Pasal 5, 8, 12 dan 14 dari Perpol Nomor 7 Tahun tentang kepribadian, etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan. Ketiga, sebagai anggota Polri yang tidak sepantasnya membiarkan kejadian itu ada di depan matanya.

 

“Ketiga etika itu terbukti dilanggar dan terfaktakan. Sehingga majelis komisi kode etik memutuskan kepada saudara AKBPAH untuk dilakukan PTDH,” tegasnya, Selasa (2/5) malam.

 

Panca mengungkapkan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriuan Polda Sumut terhadap anggota Polri yang melanggar kode etik maupun pidana.

 

“Itu sebagai bentuk keseriusan. Teman-teman sekalian saya ingin sampaikan saya tidak pernah bermain terhadap penyimpangan anggota. Terhadap AKBP AH sedang diproses pidana umum Pasal 304 dan 5556 KUHPidana. Sehingga hari ini sudah ditetapkan tersangka kepada yang bersangkutan,” ungkapnya. 

 

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung menambahkan kalau yang membeberatkan AKBP Achiruddin Hasibuan pernah melakukan 4 kali pelanggaran disipli. “Itu yang memberatkan, sehingga kami melakukan PTDH kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.(Red).

Dilihat : 69

BACA JUGA :

HUT HIMPAUDI,  Bupati Sergai : Jangan Pernah Lelah Berusaha Jadi Guru yang Lebih Baik

HUT HIMPAUDI, Bupati Sergai : Jangan Pernah Lelah Berusaha Jadi Guru yang Lebih Baik

22 September 2023
Bupati Paluta Serahkan 2 Unit Kendaraan Roda 4

Bupati Paluta Serahkan 2 Unit Kendaraan Roda 4

21 September 2023
Kapolres Pelabuhan Belawan Dampingi Wakapolri dan Kapolda Sumut Dalam Silahturahmi Bakti Sosial Polri Presisi Untuk Negeri Dengan Nelayan Tradisional Belawan

Kapolres Pelabuhan Belawan Dampingi Wakapolri dan Kapolda Sumut Dalam Silahturahmi Bakti Sosial Polri Presisi Untuk Negeri Dengan Nelayan Tradisional Belawan

21 September 2023
Deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan Diikuti Ribuan Orang

Deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan Diikuti Ribuan Orang

21 September 2023
Pelindo Multi Terminal Gelar Donor Darah

Pelindo Multi Terminal Gelar Donor Darah

21 September 2023
Efektivitas Kurikulum Bagian Penting Implementasi Pendidikan

Efektivitas Kurikulum Bagian Penting Implementasi Pendidikan

21 September 2023

Recent Posts

  • HUT HIMPAUDI, Bupati Sergai : Jangan Pernah Lelah Berusaha Jadi Guru yang Lebih Baik
  • Bupati Paluta Serahkan 2 Unit Kendaraan Roda 4
  • Kapolres Pelabuhan Belawan Dampingi Wakapolri dan Kapolda Sumut Dalam Silahturahmi Bakti Sosial Polri Presisi Untuk Negeri Dengan Nelayan Tradisional Belawan
  • Deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan Diikuti Ribuan Orang
  • Pelindo Multi Terminal Gelar Donor Darah

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
WartaPoldasu

© 2018 wartapoldasu.com - Jelas Objektif Humanis Aktual Nasionalis

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Other Links
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Hukum
  • Ragam
    • Foto
  • Dunia
  • Ekonomi

© 2018 wartapoldasu.com - Jelas Objektif Humanis Aktual Nasionalis