
Medan|Wartapoldasu.com:Pada Senin 15/05/2023 sekira pukul 11:30Wib s/d selesai, Kapolrestabes Medan melalui Kapolsek Patumbak KOMPOL FAIDIR SH,MH menindak lanjuti laporan warga yg mengatakan *Prektek judi ketangkasan mesin tembak ikan di Jl.Pertahanan Pasar VII Desa Patumbak I Kec.Patumbak tepatnya di Warung MAK LEBO yg mengganggu kenyamanan warga
Adapun Petugas Pelaksana – Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH, Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Panit Reskrim Polsek Patumbak, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Patumbak
Dalam keterangan persnya pada awak media ini wartapoldasu.com, Kapolsek Patumbak KOMPOL FAIDIR SH,MH Memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Bersama Panit Reskrim Dan Team Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penindakan Di duga lokasi judi ketangkasan mesin tembak ikan di Jl.Pertahanan Pasar VII Desa Patumbak I Kec.Patumbak Kab Deli Serdang tepat nya di WARUNG MAK LEBO.”terangnya
Hal tersebut Kapolsek menambahkan, atas dasar informasi tersebut Team meluncur ke lokasi Warung Mak Lebo yg berada di Desa Patumbak I Kec.Patumbak.
Sesampainya di lokasi yg dimaksud Team langsung melakukan pemeriksaan di dalam warung Mak Lebo dan dari hasil pemeriksaan di lokasi yg di temukan hanya ada satu buah rumah yg tutup dan satu buah rumah yg ruangan nya luas dan kosong serta satu orang penghuni rumah tersebut.
Dan di lokasi tidak ada di temukan judi kutangkasan mesin tembak ikan dan judi jenis lainnya,selanjutnya Team menyampaikan kepada pemilik warung agar tidak ada praktek perjudian jenis apa pun di warung nya walaupun ada oknum-oknum yg tidak bertanggung jawab untuk menyuruh buka sebagai tempat lokasi judi dengan iming-iming akan di berikan uang sewa sebagai lapak judi.”akhir papar Kapolsek.(Red).