22 September 2023
WartaPoldasu
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Hukum
  • Ragam
    • Foto
  • Dunia
  • Ekonomi
WartaPoldasu
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Hukum
  • Ragam
    • Foto
  • Dunia
  • Ekonomi
No Result
View All Result
WartaPoldasu
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Resmi, Polda Sumut Tiadakan Razia di Jalanan, Ini Sasaran Jenis Pelanggaran Tilang Manual

by Admin
20 Mei 2023
in Uncategorized
0
167
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan|Wartapoldasucom:Polda Sumut menegaskan, personel lalu lintas di seluruh jajaran tidak akan melakukan razia di jalanan.

 

Keputusan itu menyikapi surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.

 

Baca Juga :

Mohon Didoakan Lolos di Pileg 2024, Bacaleg Dapil 6 Deliserdang Hanura, Johan Berikan Bantuan Ke Panti Asuhan Harapan Imam Kasih

“Makna Keberlanjutan Kepemimpinan Presiden Jokowi Oleh Ganjar Pranowo Bagi Indonesia Maju yang Bergotongroyong dan Konteks Proklamasi Kemerdekaan RI”

Dalam surat telegram itu para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE).

 

“Kita Polda Sumut siap menjalankan surat Telegram ini, untuk tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui Kasubbid Penmas AKBP Herwansyah Putra, Jumat (19/5/2023).

 

Kata dia, aturan dalam surat telegram tersebut jajaran polisi lalu lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia di tempat.

 

Dalam surat telegram ini, Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing, meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dengan pemda serta stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE.

 

Dia menyebut, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

 

“Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” sebutnya

 

Dia menuturkan, jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, akan diberikan tindakan tegas mulai dari sanksi disiplin, kode etik hingga pidana.

 

“Kita akan mensosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Polda Sumut mengaku sudah memberlakukan kembali tilang manual, sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023 tentang penindakan secara non elektronik.

 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pemberlakuan tilang manual ini dilakukan kembali untuk lebih mengoptimalkan tilang elektronik atau E-TLE yang masih tetap diberlakukan.

 

“Iya sudah kita berlakukan,” sebut Hadi, Senin (15/5/2023), menambahkan pemberlakuan tilang manual ini sudah dimulai sejak 11 Mei 2023 di Sumut.

 

Berikut jenis pelanggaran yang diincar dalam tilang manual ini, antara lain:

1. Berkendara di bawah umur

2. Berboncengan lebih dari satu orang

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

4. Menerobos lampu merah

5. Tidak menggunakan helm

6. Melawan arus

7. Melampaui batas kecepatan

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

9. Kendaraan tak sesuai dengan spesifikasi mencakup spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah

10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya

11. Kendaraan kelebihan muatan dan kelebihan ukuran atau ODOL

12. Kendaraan yang tak dipasang nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu.(Red).

Dilihat : 257

BACA JUGA :

HUT HIMPAUDI,  Bupati Sergai : Jangan Pernah Lelah Berusaha Jadi Guru yang Lebih Baik

HUT HIMPAUDI, Bupati Sergai : Jangan Pernah Lelah Berusaha Jadi Guru yang Lebih Baik

22 September 2023
Bupati Paluta Serahkan 2 Unit Kendaraan Roda 4

Bupati Paluta Serahkan 2 Unit Kendaraan Roda 4

21 September 2023
Kapolres Pelabuhan Belawan Dampingi Wakapolri dan Kapolda Sumut Dalam Silahturahmi Bakti Sosial Polri Presisi Untuk Negeri Dengan Nelayan Tradisional Belawan

Kapolres Pelabuhan Belawan Dampingi Wakapolri dan Kapolda Sumut Dalam Silahturahmi Bakti Sosial Polri Presisi Untuk Negeri Dengan Nelayan Tradisional Belawan

21 September 2023
Deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan Diikuti Ribuan Orang

Deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan Diikuti Ribuan Orang

21 September 2023
Pelindo Multi Terminal Gelar Donor Darah

Pelindo Multi Terminal Gelar Donor Darah

21 September 2023
Efektivitas Kurikulum Bagian Penting Implementasi Pendidikan

Efektivitas Kurikulum Bagian Penting Implementasi Pendidikan

21 September 2023

Recent Posts

  • HUT HIMPAUDI, Bupati Sergai : Jangan Pernah Lelah Berusaha Jadi Guru yang Lebih Baik
  • Bupati Paluta Serahkan 2 Unit Kendaraan Roda 4
  • Kapolres Pelabuhan Belawan Dampingi Wakapolri dan Kapolda Sumut Dalam Silahturahmi Bakti Sosial Polri Presisi Untuk Negeri Dengan Nelayan Tradisional Belawan
  • Deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan Diikuti Ribuan Orang
  • Pelindo Multi Terminal Gelar Donor Darah

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
WartaPoldasu

© 2018 wartapoldasu.com - Jelas Objektif Humanis Aktual Nasionalis

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Other Links
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Hukum
  • Ragam
    • Foto
  • Dunia
  • Ekonomi

© 2018 wartapoldasu.com - Jelas Objektif Humanis Aktual Nasionalis