2 Juni 2023
WartaPoldasu
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Hukum
  • Ragam
    • Foto
  • Dunia
  • Ekonomi
WartaPoldasu
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Hukum
  • Ragam
    • Foto
  • Dunia
  • Ekonomi
No Result
View All Result
WartaPoldasu
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Tidak terbukti dugaan Oknum Jaksa Asahan Minta Uang, Terpidana dan keluarga membantahnya

by Admin
26 Mei 2023
in Uncategorized
0
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan|Wartapoldasucom:Terkait dengan adanya pemberitaan di salah satu media online berjudul “Dugaan Jual Beli Perkara, 10 Oknum Jaksa Kejari Asahan Disebut Minta Uang Puluhan Juta Hingga Mobil” mendapat respon dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto,SH,MH.

 

Saat dikonfirmasi, Rabu (24/5/2023) Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa terkait dengan pemberitaan tersebut, sampai sejauh ini telah dilakukan klarifikasi atas informasi dan laporan tersebut.

 

Baca Juga :

Dugaan Pungli Pembuatan SIM di Polresta Deli Serdang Terkuak, Pemohon SIM “Jual Gelang” Demi Sim B1 Umum

Cabuli Siswi SMP, Driver Ojek Online Ditahan Satreskrim Polrestabes Medan

Klarifikasi juga sudah dilakukan kepada pihak-pihak yang bersinggungan dengan pemberitaan tersebut. Termasuk klarifikasi terhadap terpidana yang dimaksud dalam pemberitaan, dan sampai sejauh ini belum ditemukan bukti. Bahkan, para terpidana membantah hal tetsebut,” papar Yos A Tarigan.

 

Namun demikian, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini apabila ada informasi lain atau bukti silahkan sampaikan ke Kejati Sumut. Karena, Kejati Sumut memiliki Hotline dan laporan secara tertulis bisa disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

 

“Kita sangat menyayangkan kalau ada pemberitaan yang cenderung menggiring ke opini atau menyampaikan sesuatu tanpa didukung data dan fakta yang kuat. Laporkan dengan data dan fakta yang lengkap, kita akan proses setiap pengaduan yang berkaitan dengan mafia tanah, mafia perkara atau jaksa nakal. Apabila laporan yang diberikan tidak terbukti akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi yang melaporkan,” tandas Yos A Tarigan.

 

Lebih lanjut Yos menyampaikan bahwa proses penanganan sebuah perkara tidak serta merta selesai dalam waktu singkat, akan tetapi butuh proses. Selama proses penanganan perkara ini berlangsung, masyarakat sangat terbuka untuk memberikan sanggah, masukan atau bukti-bukti baru yang menguatkan.(Red).

Dilihat : 29

BACA JUGA :

Dugaan Pungli Pembuatan SIM di Polresta Deli Serdang Terkuak, Pemohon SIM “Jual Gelang” Demi Sim B1 Umum

2 Juni 2023

Cabuli Siswi SMP, Driver Ojek Online Ditahan Satreskrim Polrestabes Medan

2 Juni 2023

KITA Sambut Hari Suci Waisak Kembali Baksos

2 Juni 2023

Upacara Hari Lahir Pancasila, Semangat Gotong Royong Menjadi Poin Utama

1 Juni 2023

HMI Cabang Mandailing Natal Minta Bupati Harus Copot Kaban Inspektorat

1 Juni 2023

Rutan Kelas l Medan Kanwil KemenkumHam Memperingati Hari Lahir Pancasila upara Pendera

1 Juni 2023

Recent Posts

  • Dugaan Pungli Pembuatan SIM di Polresta Deli Serdang Terkuak, Pemohon SIM “Jual Gelang” Demi Sim B1 Umum
  • Cabuli Siswi SMP, Driver Ojek Online Ditahan Satreskrim Polrestabes Medan
  • KITA Sambut Hari Suci Waisak Kembali Baksos
  • Upacara Hari Lahir Pancasila, Semangat Gotong Royong Menjadi Poin Utama
  • HMI Cabang Mandailing Natal Minta Bupati Harus Copot Kaban Inspektorat

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
WartaPoldasu

© 2018 wartapoldasu.com - Jelas Objektif Humanis Aktual Nasionalis

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Other Links
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Hukum
  • Ragam
    • Foto
  • Dunia
  • Ekonomi

© 2018 wartapoldasu.com - Jelas Objektif Humanis Aktual Nasionalis