
Medan|Wartapoldasucom:Pemilik refleksi Ivo di Jalan Sabaruddin, Kecamatan Medan Area, Hendrik membantah adanya memberi uang damai kepada penyidik Subdit IV Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, sebesar Rp25 juta.
“Itu gak ada,” tegas dia, Selasa (30/5/2023) malam.
Dia mengaku, usai melakukan penggerebekan pemeriksaan membawa sejumlah terapis panti pijat itu ke Polda Sumut. “Setelah data kami kembalikan dengan baik. Kita tidak ada memberikan uang atau barang,” kata dia.
Sementara itu, Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Feriana Gultom juga membantah jika diminta ada menerima uang sebesar Rp25 juta dari pemilik refleksi Ivo. “Itu tidak benar,” terang dia.
Namun ia melengkapinya kalau ada mengamankan sejumlah terapis Ivo. Hal itu karena adanya informasi awal kalau ada memperkerjakan anak di bawah umur di lokasi itu.
Awalnya kita mendapatkan informasi kalau di tempat refleksi itu ada memperkerjakan anak di bawah umur,” katanya.
Selanjutnya, sebut dia, penyidik Subdit Renakta melakukan penggerebekan di lokasi refleksi itu. “Berdasarkan informasi itu kami turun dan mengecek kebenarannya,” ucap Feriana Gultom.
Selanjutnya, para terapis dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. “Terus kami bawa ke kantor dan mengecek surat-surat izinnya. Ternyata setelah kita cek tidak ada anak dibawah umur kerugian,” katanya.
Kemudian, sambung Kasubdit, penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus ini. “Tidak ada pelanggaran yang ditemukan, kemudian para terapis sudah kami pulangkan,” ucap dia.
Sebelumnya beredar informasi Tim Subdit IV Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut diduga menerima uang damai sebesar Rp25 juta setelah menggerebek lokasi panti pijat di Jalan Sabaruddin, Kecamatan Medan Area, belum lama ini.(Red).