
Sergai/WartaPoldasu.com:Bangunan GOR ( Gedung Olah Raga ) yang berada di Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai yang resmikan oleh Bupati lama, Bapak Ir. Soekirman pada tanggal 23 Maret 2014 kini dikuasai pengusaha pelet. Dugaan besar Bupati dan Dispora yang menjabat sekarang tutup mata terkait pengalih fungsian GOR menjadi gudang pelet.
Gedung olah raga yang sudah beralih fungsi, kini dikuasai hak peruntukannya oleh seorang pengusaha pelet, A’ing Jumbo yang bertempat tinggal di wilayah Perbaungan. Bisnis pelet ikan yang begitu besar ini bisa membuat Bupati dan Dispora tutup mata, sehingga tidak bisa mengambil tindakan ataupun teguran kepada pengusaha tersebut. Ada apa dengan Bupati dan Dispora Sergai ???
Saat dikonfirmasi kepada salah satu masyarakat yang tinggal di wilayah Perbaungan, yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan, “Kalau GOR itu Pak sudah lama beralih fungsi menjadi gudang pelet Pak, setelah lengser Pak Soekirman. Mulai tahun 2021 sampai sekarang tahun 2023, Pak. Kami masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa Pak, alhasil anak-anak muda yang mau mengembangkan bakatnya tidak bisa berolah raga di gedung itu Pak”, ucapnya.
Saat mau dikonfirmasi (03/06), pengusaha pelet ikan A’ing Jumbo yang tak lain penguasa GOR tersebut tidak mau di temui dan dikonfirmasi dengan dalih lagi sibuk rapat. Yang lebih mencengangkan lagi disaat awak media menkonfirmasi keseseorang yang bekerja sebagai mandor di gedung tersebut mengatakan, “kalau gedung tersebut dibangun menggunakan dana pribadi Pak A’ing, kenapa rupanya”, kata mandor dengan nada keras.
Disaat diketemui, Muliyadi selaku Ketua DPW NGO BIDIK RI SUMUT, mengatakan, “Kalau GOR itu dibangun menggunakan uang ataupun dana pribadi sang pengusaha kenapa harus diresmikan oleh Bupati pada masa Bupati Soekirman. Dan Seharusnya Bupati dan Dispora yang sekarang itu sigap terkait pengalih fungsian GOR menjadi gudang pelet ikan, ambil dong tindakan, jangan tutup mata. GOR itu dibangun kan untuk sarana anak – anak muda berolah raga sehingga bisa menimbulkan bibit – bibit olahragawan dan olahragawati di Kabupaten Sergai ini. Dan buat para APH (Aparat Penegak Hukum) di Kabupaten Serdang Bedagai ini dimana semua. Kok gk ada tindakan dalam penyalahgunaan alih fungsi GOR menjadi gudang pelet, apa ada apa – apanya, atau ada apa – apanya ???!!!”, ucapnya. (Tim)