
Medan|Wartapoldasucom:Dua terdakwa abang beradik yakni David Nicholas dan Wiliam memohon keadilan kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkaranya. Hal itu diungkapkan kedua terdakwa dalam sidang secara virtual yang digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/5/2023).
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, kedua terdakwa membacaan nota pleidoi nya secara bergantian.
Terdakwa Wiliam dalam pembelaannya mengatakan, bahwa kedatangannya pada saat itu dikarenakan kemauannya sendiri dan bukanlah diajak abangnya.
“Saya tidak ada sedikitpun berniat untuk menganiaya Usop. Bahwa perkelahian saya dengan Usop adalah 1 lawan 1 bukanlah pengeroyokan. Saya meminta yang mulia majelis hakim untuk mempertimbangkan pleidoi saya, karena menurut saya tuntutan JPU itu terlalu berat,” ucap terdakwa Wiliam.
Sementara terdakwa David Nicholas dalam pembelaannya mengatakan bahwa dirinya tidak ada melakukan pengeroyokan.
Saya dan Wiliam tidak ada melakukan pengeroyokan, sesuai yang dikatakan Wiliam tadi, dan saya tidak memukul Usop,” kata terdakwa David.
Selain itu terdakwa David juga menyebutkan bahwa dirinya mengarahkan air soft gun agar Usop tidak melempar batu.
“Yang sebenarnya saya mengarahkan air soft gun agar Usop tidak melempar batu. Yang sebenarnya Usop yang memukul Wiliam dengan besi, sehingga Wiliam mendapat luka lebam. Semoga Hakim dapat mempertimbangkan pleidoi kami, sesuai dengan perbuatan kami,” ucap terdakwa David..
Setelah mendengar pembelaan dari kedua terdakwa dilanjut dengan pembacaan pleidoi dari Rahmad Romy A Tampubolon dan M Amrul Sinaga selaku Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa. Dalam pleidoi yang dibacakan penasehat hukum terdakwa meminta agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil adilnya.
“Kami menunggu putusan Majelis Hakim dengan kebenaran, kejujuran dan keadilan dan memutus seadil adilnya,” pungkas PH kedua terdakwa.
Diluar persidangan PH menegaskan bahwa pasal didakwaan dan tuntutan JPU tidaklah sesuai dari fakta sebenarnya.
Sementara kedua orang tua kedua terdakwa yang telah lama tidak tinggal bersama sama dengan anak – anak nya dirumahnya berharap agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil adilnya.
“Seringan ringannya Pak Hakim memberikan hukuman, karena kedua anak saya masih muda dan masih ingin belajar lebih baik dan masa depannya masih panjang. Semoga Pak Hakim memberikan hukuman yang seadil adilnya,” harap Siu Lin dengan mata berkaca kaca.
Menurut pantauan awak media, kedua orang tua kedua terdakwa tampak hadir mengikuti jalannya persidangan dari awal hingga selesai. (Red)..