29 September 2023
WartaPoldasu
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Hukum
  • Ragam
    • Foto
  • Dunia
  • Ekonomi
WartaPoldasu
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Hukum
  • Ragam
    • Foto
  • Dunia
  • Ekonomi
No Result
View All Result
WartaPoldasu
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Satres Narkoba Polres Pematangsiantar Sita 89,84 Gram Shabu

by Admin
15 Juni 2023
in Uncategorized
0
154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Satres Narkoba Polres Pematangsiantar Sita 89,84 Gram Shabu

 

P.siantar|Wartapoldasucom:Berbekal informasi dari masyarakat,Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pematangsiantar berhasil meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu,Senin (12/6) malam.

 

Baca Juga :

Bupati Paluta Umumkan Menghentikan/Menunda Tahapan Pilkades di Beberapa Desa

Menyambut HUT Ke 63, Karang Taruna Belawan Gelar Bakti Sosial Dan Potong Nasi Tumpung

Dikutip dari keterangan tertulisnya,Kapolres Pematangsiantar AKBP Fernando,SH,SIK melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan,SH menjelaskan pelaku berhasil diamankan atas nama Riky Hamdani Panjaitan (31) warga Jl.Pattimura Kel.Tomuan Kec. Siantar Timur Pematangsiantar sesuai kartu tanda penduduk dan Jl. Kentang Kel. Tomuan Kec.Siantar Timur Pematangsiantar sesuai tempat tinggal pelaku.

 

Menurut pengakuan pelaku ada menyimpan narkotika jenis shabu dirumahnya di Jalan Kentang Kel. Tomuan Kec. Siantar Timur Pematangsiantar. Kemudian Tim menuju kerumahnya dan dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna berisi 2 (dua) paket narkotika jenis shabu,sebut Rudi Panjaitan.

 

Selanjutnya,sesuai pengakuannya pelaku dibawa kerumah orang tuanya di Jalan Kentang Kel. Tomuan Kec. Siantar timur Pematangsiantar kemudian dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) buah tas warna hijau yang di dalamnya ada 1 (satu) buah plastik hijau berisi 2 (dua) paket narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan digital dan 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) buah tas warna merah jambu yang didalamnya ada 1 (satu) buah plastik biru berisi 2 (dua) paket narkotika jenis shabu, adapun total berat brutto shabu yang diamankan yaitu 89,84 gram,sambung Rudi

 

Saat dilakukan interogasi awal,pelaku mengakui kepemilikan shabu tersebut yang diperoleh dari A.Lalu Tim melakukan pengembangan namun tidak berhasil menangkap bandarnya berinisial A. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama pelaku dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,pungkasnya.

 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,tandasnya.(Red).

Dilihat : 68

BACA JUGA :

1 Oktober 2023, Sergai Akan Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila dan Imbau Masyarakat Kibarkan Bendera

1 Oktober 2023, Sergai Akan Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila dan Imbau Masyarakat Kibarkan Bendera

29 September 2023
Bupati Sergai Ikut Deklarasikan Pemilu Damai 2024 di Sumut

Bupati Sergai Ikut Deklarasikan Pemilu Damai 2024 di Sumut

29 September 2023
Kapolres Pelabuhan Belawan Hadiri Kegiatan Deklarasi Pemilu Damai dan Penandatanganan Kesepakatan Pendanaan Bersama Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Utara

Kapolres Pelabuhan Belawan Hadiri Kegiatan Deklarasi Pemilu Damai dan Penandatanganan Kesepakatan Pendanaan Bersama Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Utara

29 September 2023
Kapolres Aceh Tamiang Memberikan Reward Kepada Personil Berprestasi

Kapolres Aceh Tamiang Memberikan Reward Kepada Personil Berprestasi

28 September 2023
Dalam Rangka HKGB Ke-71, Bhayangkara Cabang Aceh Tamiang Gelar Turnamen Bulu Tangkis Persahabatan

Dalam Rangka HKGB Ke-71, Bhayangkara Cabang Aceh Tamiang Gelar Turnamen Bulu Tangkis Persahabatan

28 September 2023
Ketua MAA Aceh Tamiang Periode 2023 -2027 Dikukuhkan

Ketua MAA Aceh Tamiang Periode 2023 -2027 Dikukuhkan

28 September 2023

Recent Posts

  • 1 Oktober 2023, Sergai Akan Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila dan Imbau Masyarakat Kibarkan Bendera
  • Bupati Sergai Ikut Deklarasikan Pemilu Damai 2024 di Sumut
  • Kapolres Pelabuhan Belawan Hadiri Kegiatan Deklarasi Pemilu Damai dan Penandatanganan Kesepakatan Pendanaan Bersama Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Utara
  • Kapolres Aceh Tamiang Memberikan Reward Kepada Personil Berprestasi
  • Dalam Rangka HKGB Ke-71, Bhayangkara Cabang Aceh Tamiang Gelar Turnamen Bulu Tangkis Persahabatan

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
WartaPoldasu

© 2018 wartapoldasu.com - Jelas Objektif Humanis Aktual Nasionalis

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Other Links
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Hukum
  • Ragam
    • Foto
  • Dunia
  • Ekonomi

© 2018 wartapoldasu.com - Jelas Objektif Humanis Aktual Nasionalis