
Satres Narkoba Polres Pematangsiantar Sita 89,84 Gram Shabu
P.siantar|Wartapoldasucom:Berbekal informasi dari masyarakat,Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pematangsiantar berhasil meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu,Senin (12/6) malam.
Dikutip dari keterangan tertulisnya,Kapolres Pematangsiantar AKBP Fernando,SH,SIK melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan,SH menjelaskan pelaku berhasil diamankan atas nama Riky Hamdani Panjaitan (31) warga Jl.Pattimura Kel.Tomuan Kec. Siantar Timur Pematangsiantar sesuai kartu tanda penduduk dan Jl. Kentang Kel. Tomuan Kec.Siantar Timur Pematangsiantar sesuai tempat tinggal pelaku.
Menurut pengakuan pelaku ada menyimpan narkotika jenis shabu dirumahnya di Jalan Kentang Kel. Tomuan Kec. Siantar Timur Pematangsiantar. Kemudian Tim menuju kerumahnya dan dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna berisi 2 (dua) paket narkotika jenis shabu,sebut Rudi Panjaitan.
Selanjutnya,sesuai pengakuannya pelaku dibawa kerumah orang tuanya di Jalan Kentang Kel. Tomuan Kec. Siantar timur Pematangsiantar kemudian dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) buah tas warna hijau yang di dalamnya ada 1 (satu) buah plastik hijau berisi 2 (dua) paket narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan digital dan 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) buah tas warna merah jambu yang didalamnya ada 1 (satu) buah plastik biru berisi 2 (dua) paket narkotika jenis shabu, adapun total berat brutto shabu yang diamankan yaitu 89,84 gram,sambung Rudi
Saat dilakukan interogasi awal,pelaku mengakui kepemilikan shabu tersebut yang diperoleh dari A.Lalu Tim melakukan pengembangan namun tidak berhasil menangkap bandarnya berinisial A. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama pelaku dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,pungkasnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,tandasnya.(Red).