
Bupati Batu Bara Sampaikan LKPD 2022 dan Ranperda Pertanggungjawaban APBD
Batubara-Wartapoldasucom: Bupati Batu Bara, Zahir menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Batu Bara tahun 2022.Bersamaan itu, Zahir juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD Kabupaten Batu Bara untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.LKPD dan Ranperda disampaikan pada rapat paripurna DPRD Batu Bara yang dipimpin Ketua DPRD, Safi’i, Senin (19/6/23).Diungkapkan Zahir, LKPD tahun 2022 telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kelima kalinya.“Hal ini tentunya tidak terlepas dari partisipasi semua pihak yang pro aktif terhadap pemeriksaan yang telah dilakukan. Semoga opini WTP dapat terus kita pertahankan, dan kiranya kualitas pengelolaan keuangan di tahun-tahun mendatang dapat ditingkatkan menjadi lebih baik lagi,” harap Zahir.Diuraikan Bupati, pada tahun anggaran 2022 pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp 1.185.019.396.981. Sementara realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 1.143.905.508.894,44 (96,53 persen).Pendapatan daerah dimaksud dirinci Zahir dalam 3 pendapatan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2022 dianggarkan sebesar Rp 161.997.313.940, dengan realisasi Rp 132.677.602.294,44.Kemudian pendapatan transfer pada 2022 dianggarkan Rp 1.023.022.083.041 dan terealisasi sebesar Rp 1.007.901.893.743.Selanjutnya lain-lain pendapatan daerah yang sah pada tahun 2022 direalisasikan sebesar Rp 3.326.012.857,00. Pendapatan dimaksud merupakan pendapatan hibah dari pemerintah pusat sebesar Rp 3.314.184.440,00 dan pendapatan lainnya Rp 11.828.417.Terkait belanja daerah pada tahun 2022 dianggarkan Rp 1.288.459.697.330 dan terealisasi sebesar Rp 1.194.002.086.885,22. Sementara Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) tahun 2022 dilaporkan sebesar Rp 68.291.987.972,14.Di akhir penyampaian laporannya, Zahir mengatakan, pihaknya menyadari dalam upaya untuk mencapai pengelolaan pendapatan daerah yang lebih baik, maka perlu ditetapkan arah peningkatan pendapatan daerah.“Arahan itu berfokus pada peningkatan dan optimalisasi PAD, khususnya pada penerimaan pajak daerah sebagaimana sumber penerimaan pajak daerah. Ini merupakan indikator kekuatan dan kemandirian pembiayaan pembangunan daerah, juga komponen yang paling memungkinkan untuk dioptimalkan dan terus ditingkatkan penerimaannya,” ujar Bupati mengakhiri. ( Zul )