
Aksi Pencurian Berbuntut Panjang Kekerasan Terhadap Anak
Deliserdang|Wartapoldasu.com: Kekerasan kepada anak di bawah umur yang di lakukan oleh oknum Bapam, BKO dan Asisten PTPN II Affdiling ll Tanjung Garbus akibat mencuri buah kelapa sawit beberapa hari yang lalu kini berbuntut panjang, dan kini korban harus di Rawat Inap Di Rumah Sakit Umum Drs H Amri Tambunan Di karenakan kaki sebelah kanan semakin membengkak dugaan akibat di tabrak oknum Asisten inisial H yang menggunakan sepeda motor jenis TRAIL.
Atas terjadinya dugaan kekerasan anak tersebut kini pihak korban tidak terima dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang sesuai yang tertuang dalam Pasal 80 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak yang terjadi pada hari Kamis, 22 Juni 2023 sekitar pukul 14.00 wib di Dusun Tanjung Garbus 2 Kecamatan pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara,
Selang beberapa jam Keluarga korban melaporkan ke Pihak Subdenpom 1/1-3 Lubuk Pakam, Jum’at 23 Juni 2023, sekitar pukul 16.00 wib
Jalan Imam Bonjol kecamatan Lubuk Pakam, atas dugaan kekerasan terhadap anak yang di lakukan oleh oknum Bapam dan BKO ( oknum TNI tersebut masih aktip berdinas di KODAM 1 BUKIT BARISAN dan di KESATUAN) yang tugaskan di PTPN II Pagar Merbau,
kecamatan pagar merbau kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatra Utara, Kamis, 22/6-2023
Keluarga salah satu paman korban, saat di konfirmasi, IPAN, menyampaikan kepada awak media 24Juni2023 tepatnya di depan rumah sakit umum DRS H Amri Tambunan di lubuk pakam,
Negara Kitakan negara hukum PAK, BU bukan negara koboi yang bisa Semena mena,
melakukan kekerasan kepada anak di bawah umur, walaupun dia mencuri ya kalau dia melakukan kejahatan tangkap dan segera serahkan kepada pihak yg ber wenang supaya di proses atas perbuatannya bukan di hakimi seperti ini. Emangnya manager Memperbolekan kepada para oknum Bapam, BKO Asisten dan security untuk melakukan penganiayaan (kekerasan ) terhadap pencuri yang tertangkap?…dan setelah dianiaya baru di serahkan ke pihak yg berwenang, ataukah ada undang undang tersendiri yang di terapkan oleh para pejabat perkebunan PTPN 2 tanjung Garbus bahwasanya bisa menghakimi pencuri.
Masih lanjut IPAN,
Saat penangkapan kemanakan Saya pukul 15.00 wib dan diserahkan kepihak kepolisian sekitar magrib..ada apa ini ??.. saya berharap kepada Bapak Kapolres dan Bapak DanSubPom / Pomdam I Bukit Barisan, agar segera memproses dan menindak lanjuti laporan kami,,supaya kasus ini dapat terungkap agar para pelaku dapat menghargai hukum dan mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya supaya kekerasan tersebut tidak di ulang kembali.
Lalu beberapa Awak Media Berkunjung di Kantor PTPN II Tanjung Garbus untuk melakukan konfirmasi tentang adanya dugaan kekerasan anak di bawah umur, Manager PTPN II di ruang tamu kantor, 24/6-23, lalu pihak manager menjawab, soal penganiayaan kepada pihak korban itu tidak ada, hanya kontak pisik yang terjadi saat tersangka melakukan pembelaan diri yang hendak lari,
Dilanjut Manager, Lalu kaki tersangka yang cedera itu akibat tabrakan di karenakan dia lari dan Asisten yang hendak mengejar yang jumpa di satu simpang, karena tabrakan tersebut Asisten yang menggunakan sepeda motor KLX dan Korban sama- sama terjatuh, dan pada saat itu asisten sempat di pukul oleh tersangka, lalu awak media bertanya kembali apakah keterangan dari pada si korban adanya pemukulan itu bohong ya pak, manager lalu menjawab saya tidak mau bilang itu bohong tapi yang jelas pemukulan itu tidak ada, dan saya manager bertanggung jawab atas apa yang di lakukan oleh para pekerja saya yang telah bekerja dan melindungi aset negara, ucap Manager.
( Baem Siregar)