
Tanpa Plank Perusahaan, Gudang Miko di Jalan Yos Sudarso Km 19,5 Diduga Ilegal
PekanLabuhan|WartaPoldasucom:Palm Acid Oil (PAO) atau lebih dikenal minyak kotor (miko) adalah hasil sampingan dari proses penyulingan minyak kelapa sawit.
Produk turunan kelapa sawit yang biasanya digunakan sebagai bahan bakar, pakan ternak, bahan pembuatan sabun tersebut kini menjadi komoditi ekspor.
Dengan harga yang relatif stabil membuat para pengusaha tergiur membawanya pergi ke luar negeri untuk diolah kembali menjadi produk siap pakai.
Seperti amatan media ini, Minggu (25/6/2023) dari sebuah gudang yang disinyalir sebagai tempat pengiriman Miko di jln Yos Sudarso km 19,5 tepatnya di lingkungan 24 Pekan labuhan Medan Labuhan.
Dari gudang yang tak jauh dari depo Pertamina ini, terlihat kontainer yang bersiaga didalam lokasi.
Tampak pula truk tangki yang diduga berisikan miko yang akan dibawa ke luar negeri melalui jalur laut menggunakan kontainer.
Posisi gudang yang berada di pinggir jalan raya ini tak memperlihatkan nama perusahaan dan jenis usaha yang dikerjakan.
Sehingga patut diduga gudang tersebut menjalankan usaha tanpa sepengetahuan dinas terkait dan terkesan ilegal.
Dari keterangan yang dihimpun, gudang yang disebut – sebut milik warga negara asing ini dikordinir oleh seseorang berinisial Rama.(usman)