
PemkoTebing Tinggi Segera Cabut Izin Racipan Kayu Yang Langgar K3
Tebingtinggi|WPO:Maraknya perusahaan yang bergerak dalam bidang racipan/pengolahan kayu yang berada di sepanjang Jl. Kutilang (AMD)Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara merajalela tanpa mrnghiraukan K3 serta diduga tidak mendaftarkan BPJS ketenaga kerjaan para pekerjanya hingga saat ini.
Hal ini terucap oleh warga masyarakat setempat yang tak ingin disebutkan oleh para Awak Media pada Jumat (30/6/2023) dini hari.
Bebasnya beroperasi dan mempekerjakan banyak buruh atau karyawan tanpa diperlengkapi alat pelindung diri (apd) guna menjaga Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memang terlihat jelas di perusahaan racipan kayu tersebut.
Menurut H Sianipar aktivis dari LSM PAKAR Indonesia Berdasarkan Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bahwa setiap perusahaan yang memperkerjakan sejumlah buruh atau karyawan baik diruangan atau dilapangan, terbuka atau tertutup dimana terdapat sumber bahaya wajib diperlengkapi dengan alat pelindung diri atau K3 untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja bagi setiap pekerja.
Selain melanggar Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang K3, Perusahaan racipan kayu yang berada disekitar daerah persawahan inipun diduga telah melanggar Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah dan pendirian papan nama atau plank nama perusahaan sebagai syarat legalitas di ketahui publik dan salah satu syarat untuk mendirikan suatu perusahaan apalagi memiliki nilai investasi ratusan juta hingga miliaran rupiah,tegas Sianipar mengakhiri.
Lagi menurut warga masyarakat setempat “Perusahaan yang tidak mematuhi regulasi atau perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia ini agar dicabut izinnya.
“Perusahaan yang tidak mendirikan papan nama atau plank,itu adalah perusahaan siluman dan kami berharap pada Pj. Wali Kota Tebingtinggi Drs. Syarmadani M.Si agar turun kelapangan untuk menuntaskan pelanggaran serta peraturan ketenaga kerjaan dalam perusahaan racipan kayu ini,bila perlu segera cabut izinnya,”ucap serentak para warga masyarakat sekitar. (Tim)