
Bantuan langsung tunai tahap II TERSALURKAN WARGA SANGAT BERSYUKUR
Madina|Wartapoldasu.com:Warga Desa yang tercatat dalam sasaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) merasa bersyukur atas tersalurkannya BLT DD Tahun Anggaran 2023. Demikian diungkapkan Sahnan, warga Desa Saba Jambu Kecamatan Panyabungan. Hingga hari ini, Jumat (14/07/2023) telah disalurkan BLT DD Tahap II untuk bulan April s.d Juni Tahun 2023.
Untuk wilayah Aek Kitang, terdapat 3 (tiga) Desa yang secara bersamaan menyalurkan BLT DD Tahap II, yakni Desa Saba Jambu, Gunung Manaon, dan Desa Pagaran Tonga Kecamatan Panyabungan. Penyaluran tersebut dilaksanakan sehubungan telah direalisasikannya Dana BLT DD untuk Tahap II Tahun 2023 oleh KPPN Padangsidimpuan selaku KPA Penyaluran DD Tahun Anggaran 2023.
Di Desa Saba Jambu terdapat 35 KPM yang telah ditetapkan dalam sasaran KPM penerima BLT DD Tahun Anggaran 2023. Sedangkan di Desa Gunung Manaon terdapat 53 KPM dan di Desa Pagaran Tonga sebanyak 46 KPM.
Saat di konfirmasi, Kepala Desa Saba Jambu, Bapak Khairul Andi menyebut, untuk kriteria calon penerima BLT DD ini menyesuaikan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI tanggal 27 Februari 2023 perihal Penegasan Ketentuan Penetapan Calon KPM Penerima BLT DD Tahun 2023.
“Diantaranya itu adalah, bahwa Calon KPM BLT DD adalah keluarga miskin yang berdomisili di desa dan terdaftar dalam Desil 1 data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Dalam hal tidak terdapat Desil 1, calon KPM BLT DD adalah warga desa yang terdaftar dalam Desil 2, 3 dan 4 data P3KE.” Ujar Bapak Khairul Andi yang juga mantan Pendamping Desa Kecamatan Panyabungan.
Selanjutnya, Bapak Khairul Andi menambahkan, jika tidak terdapat penduduk yang terdaftar dalam Desil 1, 2, 3 dan 4, maka desa menetapkan calon KPM BLT DD berdasarkan kriteria yang salah satunya adalah tidak menerima bantuan sosial PKH.
“Meskipun demikian, di dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa penerima PKH masih dimungkinkan untuk ditetapkan sebagai Calon KPM BLT DD sepanjang yang bersangkutan terdaftar dalam Desil 1, 2, 3 dan 4 data P3KE.” pungkas Bapak Khairul Andi.
Seperti diketahui, untuk Tahun Anggaran 2023 Dana Desa yang dialokasikan untuk BLT DD adalah paling sedikit sebanyak 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari total Pagu Dana Desa setiap Desa.(SH)