
Hendrik Siahaan Dan Syamsul Siahaan Datangi Propam Poldasu ” Mohon Perlindungan Hukum”
Medan Wartapoldasucom:Terkait satu keluarga menjadi korban uang panjar pembelian rumah di jadikan pidana oleh Penyidik Polresta Deli Serdang. Hendrik Siahaan dan adiknya Syamsul Erikson Siahaan mendatangi Propam Polda Sumatera Utara untuk memohon perlindungan hukum atas Laporan Helmi Sianipar ke Polresta Deli Serdang dengan tuduhan melakukan” Penipuan dan Penggelapan Uang Panjar Pembelian rumah”.
Dengan naiknya kasus tersebut ke tingkat Penyidikan, berdasarkan surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp. Lidik /667/XI/2021/Satreskrim, tanggal 23 November 2021 atas nama Pelapor Helmi Sianipar dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/203/IV/2022/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut,
Hendrik Siahaan pun merasa tidak nyaman dan terancam akan di jadikan tersangka oleh Penyidik Polresta Deli Serdang. Dan demi untuk mendapatkan kepastian Hukum, Hendrik Siahaan dan adiknya Syamsul Erikson Siahaan serta Muara Artiana Boru Siahaan mendatangi Propam Polda Sumatera Utara dan melaporkan Kasat reskrim Polresta Deli Serdang AKP. I Kadek H. Cahyadi SH. SIK. MH, Kanit Lidik II IPTU Syamsul Bahri SE , Penyidik AIPTU Chairudin Barus dan AIPTU Helmi Sianipar ke Propam Polda Sumatera Utara.
Pada Wartawan Hendrik Siahaan mengatakan bahwa awalnya Pelapor AIPTU Helmi Sianipar berniat ingin membeli rumah orang tua kami dan di sepakati harga Rp. 300 Juta dan pelapor pun memberikan uang panjar pembelian rumah sebesar Rp. 47 Juta berkwitansi dan bermeterai yang cukup dan ia pun berjanji secara lisan akan segera melunasi sisanya tersebut paling lama enam bulan, namun sudah dua tahun berjalan hingga saat ini belum juga ada niat melunasi sisa uang panjar pembelian rumah, malah kami satu keluarga di laporkan ke Polresta Deli Serdang ucap Hendrik kamis (29/6/2023) di Medan.
Dan berdasarkan keterangan Pakar Kriminologi Prof. Adrianus Meliala mengatakan bahwa ” Uang Panjar Pembelian rumah adalah masuk ke ranah Perdata dan kalau tidak hati – hati terlapor bisa di tersangkakan “. Dan bila kasus seperti ini di tersangkakan segera Prapidkan atau laporkan ke Propam, ke Wasidik dan Kompolnas, ujar Prof. Adrianus.
Ketua Indinesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso SH. MH mengatakan Kasus – Kasus yang masuk ranah Perdata banyak sekali kemudian di naikan sidik lalu di Pidana dan itu terjadi di berbagai daerah di Indonesia dan itu tidak aneh. “Karena memang keluhan masyarakat banyak di tujukan kepada kinerja Reserse”. Ucapnya
Sugeng juga menambahkan bahwa kasus Perdata yang kemudian di Pidanakan memang nyata di tengah masyarakat dan biasanya kasus Perdata yang di Pidanakan tersebut adalah bermuatan kepentingan tertentu dari oknum – oknum Penyidik, IPW sendiri menurut Sugeng, mendapatkan beberapa pengaduan dari masyarakat, jelasnya.(red)