Belawan | Warta Poldasu.com – Sepertinya surat pernyataan tertulis yang telah disepakati bersama antara pemilik bangunan 2 lantai milik Abun di jalan Pasar Link 39 Belawan 2 Kecamatan Medan Belawan dihadapan pihak kelurahan diduga hanya sekedar formalitas.Meski jelas tertuang dalam surat pernyataan, pemohon atas nama Abun alias Juli akan menanggung segala kerusakan kepada pemilik rumah No.29 Riswan dan Ahmad Fauzi Pulungan.
Namun kenyataannya, surat yang dimaksud hanya sekedar modus pihak Abun untuk mendapatkan izin dari pemerintah kota Medan yang menjadi syarat pendirian bangunan didalam pengajuan PBG.Setelah bangunan nyaris rampung dikerjakan, dari amatan media ini pada Jumat (28/7/2023), sama sekali tak terlihat Plank PBG di bangunan milik Abun.
Yang memprihatinkan lagi, pemilik bangunan 2 lantai tersebut tak menepati janji sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani.Musni salah satu korban yang rumahnya mengalami kerusakan, saat menanyakan tanggungjawab sesuai surat pernyataan kepada Abun, sama sekali tak mendapat penjelasan.Seolah menakuti-nakuti dan mengelak dari tanggungjawab sesuai surat pernyataan, Abun diduga membawa seorang aparat dan pengacara.
Padahal di surat pernyataan tersebut jelas tertulis nama dan stempel pihak kelurahan yang ditandatangani Yose Ferry S.Sos.Untuk menghindari hal yang tak diinginkan, Musni hanya berharap kiranya pemerintah kota Medan dapat mengevaluasi kinerja bawahan yang diduga memanfaatkan jabatan demi mencari keuntungan pribadi.(usman)