Deli Serdang | wartapoldasu.com – Proses hukum penganiayaan anak dibawah umur yang dialami F hingga kini belum ada kejelasannya tentang siapa-siapa saja yang menjadi tersangka atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum Asisten dan para Keamanan kebun Tanjung Garbus – Pagar Merbau PTPN-II.
Padahal laporannya sejak tanggal 23 Juni 2023 lalu sampai sekarang belum ada titik terangnya. Pada hari Selasa (15-08-2023) ( Ponisih ) selaku ibu F mendapat panggilan ke PPA Polresta Deli Serdang dengan agenda MEDIASI, tanpa berfikir panjang Ibu Ponisih dan korban (F) yang didampingi oleh PH Ok Hendrik SH hadir dan bertemu dengan awak media di Polresta Deli Serdang sambil mengatakan kepada awak media demi mengharapkan keadilan kami menghadiri panggilan ke Polresta Deli Serdang dan sampai saat ini kami terus mengawal, menyelesaikan perkara penganiayaan anak ini secara hukum yang berlaku di NKRI.
Bukti dan saksi menurut kami sudah lengkap jadi tidak ada alasan perkara ini tidak diproses secara hukum yang berlaku.Hari ini kami pihak pelapor juga merasa sangat kecewa dengan agenda mediasi yang dijadwalkan, terlapor jelas sudah tidak patuh terhadap upaya mediasi yang dijadwalkan pihak penyidik, kami menduga terlapor menganggap perkara penganiayaan ini merupakan hal yang sepele menurutnya, padahal ancaman hukumannya sangat jelas diatur dalam Undang – Undang .
Hingga pukul 15.30 wib Mediasi yang seyogianya dilakukan sesuai agenda PPA Deli Serdang tidak dapat di lakukan dikarena kan terlapor tidak datang .Awak media kembali bertanya ke PH , Memang jadwal mediasinya jam berapa BG ?. . ” OK Hendrik SH – Agenda ke Polresta Deli Serdang hari Selasa (15-08-2023) yaitu Mediasi antara Pelapor dengan Terlapor yang seyogianya sesuai undangan di gelar pukul 11.30 wib ditunda hingga pukul 14.00 wib terlapor belum juga hadir ke PPA Polresta Deli Serdang, namun kami masih tetap menunggu , hingga pukul 15.30 wib terlapor tetap belum hadir alias Absen sehingga mediasi yang di jadwalkan oleh Kanit PPA tidak terlaksana ” ungkapnya.
Tim awak media lakukan konfirmasi ke Kanit PPA Polresta Deli Serdang Selasa (15-08-2023) sekira pukul 16.00 wib tidak dapat dilakukan karena sang Kanit lagi Makan jawab personil lainnya yang ada di satu ruang kerja unit PPA, demi menjunjung tinggi etika kewartawanan Tim awak media menunggu di luar ruangan hingga Kanit menyelesaikan makannya,Tapi pada saat tim awak media kembali hendak mengkonfirmasi Kanit PPA tapi lagi lagi awak media harus menelan kekecewaan karena kanit tersebut tidak dapat di jumpai dengan alasan mau Ke polda.
Tata Cara Penetapan Tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangka. Penetapan tersangka kepada seseorang, berkaitan erat dengan kelayakan dan ketentraman hak hidup yang nyaman pada seseorang dan berkenaan dengan hak asasi manusianya. Dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Berdasarkan yang tertuang di dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari:1. Keterangan saksi2. Keterangan ahli3. Surat4. Petunjuk5. Keterangan terdakwaMengenai syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dimana putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.Tapi sampai saat ini diduga semua belum dikerjakan oleh penyidik dan Kanit PPA Polresta Deli Serdang atau mungkin sang Kanit ada SOP yang dibuatnya sendiri dan atau demi mengumpulkan pundi pundinya.
Di minta kepada Kapoldasu dan kapolresta Deli Serdang, segera lakukan tindakan bila terdapat oknum Kepolisian yang tidak benar ataupun tidak menjalankan tugas sesuai SOP menangani kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur berinisial F segera merotasi jabatan ataupun memberikan tindakan sesuai Undang-undang yang berlaku di NKRI. (Baem Siregar)