ACEH TAMIANG | WPO – PT Socfindo sepakat melepas lahan Hak Guna Usaha (HGU) mereka untuk dialokasikan sebagai jalan penghubung sepanjang 10 kilometer.
Kebijakan perusahaan ini otomatis mengakhiri polemik lahan dengan warga dari sejumlah desa. Kepastian pelepasan HGU milik Socfindo ini disampaikan Kepala Mukim Simpang Empat, Muhammad Ridwan setelah dirinya bersama Forum Datok Penghulu Karangbaru bertemu dengan manajemen PT Socfindo.
Pertemuan ini atas inisiasi Camat Karangbaru, Fakhrurrazi Syamsuyar yang dilangsungkan di kantor camat pada 11 Agustus 2023. “Alhamdulillah, pihak perusahaan mau memahami kebutuhan Masyarakat. Permintaan ini bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk kepentingan umum,” kata Ridwan, Sabtu (2/9/2023).
Ridwan mengungkapkan, ada tiga poin yang dicapai dalam kesepakatan itu. Kesepakatan pertama mengenai kesiapan manajemen Socfindo melepas HGU untuk jalan penghubung antar-kampung mulai dari simpang Kantor Camat Karangbaru menuju Puskesmas Seuleleh.Jarak jalan ini diperkirakan mencapai 10 kilometer.
“Setahu kami, pelepasan ini sudah disampaikan pihak perusahaan kepada BPN, ini sebuah langkah maju,” kata Ridwan.Poin kedua mengenai sikap manajemen Socfindo yang mendukung penuh pembangunan dan pengembangan daerah, termasuk di Kecamatan Karangbaru. Sikap dukungan ini diwujudkan dengan kesiapan manajemen memberikan izin untuk pembangunan fasilitas umum dengan mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku.
Sebagai catatan, selama pembangunan fasilitas umum belum dilakukan, perawatan dan panen di lokasi tersebut masih hak perusahaan.“Tidak masalah, kita juga harus memahami mekanisme perusahaan,” ujarnya. Ridwan mengungkapkan, poin ketiga dalam kesepakatan ini patut diapresiasi karena manajemen secara tegas membantu dana pembangunan kantor datok penguhulu yang berada di areal HGU.
Diakui Ridwan, sejumlah kampung di Aceh Tamiang saat ini belum memiliki kantor. Seluruh aktivitas pelayanan masyarakat harus dilakukan di rumah pribadi datok penghulu (kepala desa).“Ini sangat membantu, harapan kami dengan terbangunnya kantor datok penghulu, pelayanan bisa lebih baik lagi,” ungkapnya.
Ridwan memastikan, kesepakatan bersama yang turut ditandatangani Kapolsek Karangbaru, Iptu Surya Darma dan Danramil 02/KB, Kapten Inf Sri Indarjo sebagai solusi terbaik atas polemik HGU di seputaran perusahaan.Dia pun memastikan masyarakat tidak lagi mempersoalkan proses usulan perpanjangan HGU yang sedang dilakukan manajemen Socfindo. (Tim)