Madina | Wartapoldasu.com – Pelaksanaan pembangunan atau Dana desa seharusnya di lakukan dengan teransparan dan terbuka demi untuk memenuhi dan mamatuhi pelaksanaan undang undang NO 14 tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Tapi tidak dengan SURYANI panggilan akrabnya selaku Pj KADES SIMPANG DUHU LOMBANG Kecamatan Ulupungkut kabupaten Mandailing Natal, Sumatera utara yang tidak membuat papan informasi publik atau papan RAPB – DES di desa Duhu lombang sehingga warga masyarakat tidak mengetahui berapa anggaran Dana desa dan ADD dan apa saja yang ingin di bangun di desa tersebut.
Menurut beberapa warga masyarakat yang tidak mau disebut identitasnya mengatakan bahwa mereka tidak tahu apa dan berapa dana di desa mereka karena ketiadaan papan RAPB DES. Pantauan wartapoldasu di lapangan tanggal 6 dan tanggal 11 september 2023 segala bentuk papan rapb-des dan papan proyek bangunan desa nihil di desa Duhu lombang.
Dengan demikian diduga pj kades Duhu lombang, Suryani melakukan praktek korupsi dana desa dan melanggar undang undang no 14 tahun 2008. Menurut pasal 52 undang undang no 14 tahun 2008, bagi yang melanggar dapat di kenai sanksi 1 tahun penjara dan DENDA 5 juta rupiah.kepada Bupati madina. Dinas PMD dan Inspektorat Mandailing Natal serta TIPIKOR Madina agar memeriksa dan memproses Pj kades Simpang duhu lombang sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, karena dengan sengaja tidak membuat papan rapb- des sehingga merugikan khalayak ramai yang ingin mengetahui informasi Publik.
Di sisi lain pantauan media ini dan keterangan masyarakat setempat ada satu unit bangunan kamar mandi yang bersumber dari dana desa tapi lagi lagi tidak ada papan proyek sehingga menimbulkan dugaan korupsi yang di lakukan Pj Kades Duhu lombang.(TIM).