Dolok Masihul | WPO – Di era demokrasi dan reformasi saat ini masyarakat sudah semakin sadar hukum jika dibandingkan dengan era sebelumnya. Jika dicermati di masyarakat setiap perkara (perselisihan) yang tidak bisa didamaikan maka biasanya langsung dibawa ke pengadilan dengan harapan akan ada putusan hukum yang dapat diterima oleh pihak-pihak yang berperkara.
Akan tetapi, realitanya hampir setiap putusan hukum oleh pengadilan akan didemonstrasi atau diprotes oleh sekelompok masyarakat yang dikarenakan dan dirasakannya tidak adil.Hal tersebut terus terjadi dimasyarakat karena mereka tidak mengetahui mana putusan yang adil atau tidaknya, oleh karena itu norma-norma mengenai keadilan, kepatutan dan bahkan kebenaran pun semakin kabur dan sulit untuk dipahami para pelakunya.
Seperti yang di alami warga pekan Dolok Masihul ibu Sofiah (46) tahun, pada saat ini Warga Jln Bisnis Center Nomor 15 – 17 Lingkungan 1, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara yang sampai saat ini belum juga mendapatkan keadilan.
Berawalnya kejadian tersebut pada tanggal 01 Desember 2021 dan laporan polisi itu pada tanggal 24 Februari 2022. Dimana Mimi warga Jln Karya Lingkungan VI, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai yang telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebanyak 140 sak beras, dengan berat 10 kg per sak/goninya. Dengan kerugian sebesar Rp.13.580.000. (Tiga belas juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).
Mimi dengan mulut manisnya berhasil mengelabui Sofiah dengan mengatakan beras itu akan di gunakan untuk penyaluran PKH (Program Keluarga Harapan), namun nyatanya beras itu dijualnya dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadinya.Perkara tersebut sudah berlanjut di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, hingga ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Sementara, tanggal putusan Kasasi pada kamis, 20 Juli 2023, dengan nomor putusan kasasi 739 K / Pid / 2023. Dan Amar Putusan Kasasi, Mengadili :Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II / penuntut umum pada Kejaksaan Negeri serdang Bedagai tersebut, menolak permohonan Kasasi dan pemohon Kasasi I / terdakwa Mimi tersebut memperbaiki.
Putusan pengadilan tinggi Medan Nomor 222 / Pid B / 2022 / PT MDN tanggal 23 Februari 2023 yang menguatkan putusan pengadilan negeri sei rampah nomor 555 / Pid B / 2022 PN, Srt tanggal 18 Januari 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana selama 6 bulan, menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan.
Lain disebab kan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana, sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir, membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah). Majelis Hakim Kasasi ;Hakim Ketua : Dr Desnayeti M,SH, MhumHakim Anggota 1 : Yohanes Priyana SH,MH.Hakim Anggota 2 : H.Dwiarso Budi Santiarto SH,MH.Panitera pengganti Kasasi: Liza Utari SH,MH.
“Dalam Hal ini saya korban, dan saya dalam usaha saya ini telah di tipu, dengan terdakwa ketika saya minta keadilan dari tahun 2021 saya ditipu, dan di tahun 2022 saya melaporkan, hingga di tahun 2023 saya tidak mendapatkan keadilan,” Cetus Sofiah kepada awak media dengan rasa kecewa, Minggu (17/09/2023) pukul 10:00 Wib.
Lanjut Sofiah, “Yang perlu saya pertanyakan, keadilan yang bagaimana yang bisa di berikan untuk rakyat indonesia ini dan apabila terjadi penipuan, atau terjadi kasus pidana, akan tetapi terdakwa tidak di hukum. Kalau begitu kita tidak bisa memberi efek jerah kepada mereka para pelanggar hukum, maka dari itu kejahatan akan terus – menerus terulang. Karena memang efek jerah itu tidak akan di berikan kepada para pelaku pelanggar hukum. Jadi di sini bentuk kekecewaan saya, dan saya meminta keadilan yang seadil – adilnya. (*”)