
Lubuk Batu Jaya| Wartapoldasu.com – Perjuangan warga pemilik lahan seluas ±42 hektare di Desa Lubuk Batu Tinggal, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Indragiri Hulu, semakin memanas. Jumat 16/10/25.
Warga menuduh kelompok yang dikenal sebagai Golden cs telah menserobot lahan mereka selama dua dekade.
Meski pengawas kebun berjanji menghadirkan pihak yang diduga penyerobot, hingga batas waktu yang dijanjikan pihak tersebut tak kunjung datang.
Warga menyebut pola yang sama: perubahan nama pemilik lahan berkali-kali — dari Simarmata, kemudian Golden, dan terakhir tercatat atas nama Moris (marga Hasibuan).
Menurut keterangan pengawas lahan, salah seorang yang bertemu warga bermarga Marbun mengaku ada unsur kriminal terkait pembuatan akses di lokasi yang diduga dikuasai secara ilegal, terutama dekat tanggul.
“Sertipikat ini produk negara. Kalau kau tidak mengakui ini, janganlah berbangsa,” tegas salah seorang pemilik, Erwin Munthe, menanggapi tudingan unsur kriminal terhadap akses yang dibuat warga.
Ia menegaskan lahan tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan kantor BPN Indragiri Hulu pada 2004.
Pada Rabu, 15 Oktober 2025, tiga orang yang mengaku pengawas lahan menemui warga di lokasi perkebunan.
Pertemuan itu memanas hingga adu mulut. Warga menolak tuduhan kriminalitas dan menantang pihak pengawas untuk menunjukkan bukti legalitas yang mereka klaim.
Salah seorang pemilik, Saniman, menegaskan: “Kau tidak tahu masalah ini. Kami masyarakat sini yang tahu apa dan bagaimana masalah lahan ini.”
Saniman mengingatkan bahwa pemilik asli memegang SHM sah, sehingga siapa pun yang mengaku berhak harus membuktikannya.
Pengawas kebun—yang menurut warga bermarga Marbun—semula menjanjikan akan menghadirkan “bos” mereka, Moris Hasibuan, dalam dua hari setelah pertemuan pada 13 Oktober, Janji itu tidak dipenuhi.
Ketidakhadiran tersebut memperkuat kecurigaan warga bahwa pihak yang menguasai lahan tidak memiliki legalitas atau sertifikat yang sah.
Akibatnya, warga pemilik lahan semakin mantap untuk menduduki kembali tanah mereka. Mereka sudah menyiapkan gubuk sebagai tempat beristirahat dan memantau lahan selama proses penguasaan ulang berlangsung.
Erwin Munthe dan perwakilan warga memohon kepada instansi terkait agar menjembatani persoalan ini dan menelusuri dugaan praktik mafia tanah di Indragiri Hulu.
Warga juga meminta pemeriksaan terhadap areal yang lebih luas—sekitar 200 hektare—yang diduga dikuasai oleh kelompok yang sama di wilayah Lubuk Batu Jaya.
“Kami siap adu legalitas: kalau memang mereka punya surat, tunjukkan. Kami siap mundur. Tapi jika tidak ada, kami akan tetap menduduki lahan kami.
Tidak ada yang kebal hukum di negara ini,” tegas Erwin, menutup pernyataannya dengan ancaman bergerak terus sampai hak warga dipulihkan.
Lokasi: Desa Lubuk Batu Tinggal, Kec. Lubuk Batu Jaya, Indragiri Hulu.
Luas: ±42 hektare (disebut juga area luas ~200 ha untuk ditelusuri).
Klaim warga: Memiliki SHM yang dikeluarkan BPN Indragiri Hulu tahun 2004.
Tersangka penyerobot: Diduga “Moris Hasibuan” dan oknum berkaitan (Golden cs). Nama pemilik berganti-ganti (Simarmata → Golden → Moris).
Kronologi: Pertemuan pengawas dengan warga 15 Okt 2025 memanas; pengawas janji hadirkan Moris (13 Okt) tapi tak datang.
Tuntutan warga: Pemeriksaan legalitas oleh instansi terkait, hentikan mafia tanah, fasilitasi penyelesaian, dan bila perlu restitusi lahan.
1. Mencari dokumentasi SHM BPN 2004 untuk verifikasi (cocokkan nomor sertifikat jika tersedia).
2. Wawancara pihak BPN Indragiri Hulu terkait riwayat penerbitan sertifikat lahan tersebut.
3. Upaya konfirmasi ke Moris Hasibuan atau kuasa hukumnya—catat waktu/undangan resmi untuk dokumentasi.
4. Liputan lanjutan tentang dugaan penguasaan 200 ha di wilayah yang sama.
5. Hadirkan foto lokasi (gubuk warga, titik akses dekat tanggul) dan peta batas lahan untuk memperjelas visual berita. (Tim)
- Editor : N gulo