
Madina| Wartapoldasu.com – Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Sofandi Paloh bersama kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Madina, dan TNI, menindaklanjuti surat bupati H. Saipullah Nasution tentang perintah penghentian Pertambangan Tanpa Izin (Peti), Rabu (23/4/2025).
Kapolres Madina bersama rombongan memilih dahulu bergerak mengecek ke lokasi Peti di wilayah Kecamatan Kotanopan.
Pantauan di lokasi, tidak ada satupun aktivitas penambangan yang sedang beroperasi, baik menggunakan Excavator maupun Dongfeng.
Namun, beberapa alat penyaring bijih emas ditemukan petugas dan langsung dirusak agar tidak bisa digunakan para penambang.
Kapolres Madina menyebut, pengecekan lokasi Peti di Kotanopan merupakan awal dari tindak lanjut perintah bupati soal penghentian Peti di 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Madina.
“Pemkab Madina, Polres, dan Kodim Tapsel sudah sepakat Peti ditiadakan di Kabupaten ini.
Untuk langkah selanjutnya, kita menunggu bupati pulang dari luar kota,” kata Kapolres Madina.
Kapolres Arie Paloh meminta Camat Kotanopan Muslih Lubis dan perangkatnya untuk aktif mengedukasi masyarakat agar berhenti menambang dalam bentuk apapun.
Ia mengingatkan Polres Madina sudah berulangkali menangkap para pelaku Peti di Kotanopan.
“Sudah dua kali kita menangkap para pelaku Peti di lokasi ini. Saya minta camat agar proaktif mengedukasi masyarakat soal bahaya Peti ini.
Jangan nanti masyarakat jadi korban, berurusan dengan hukum,” ujarnya.
Alumni Akpol 2005 ini juga meminta masyarakat agar kembali mengaktifkan lahan pertanian mereka di lokasi. Jika demikian, lingkungan aman dan hasil pertanian bisa dinikmati.
Kapolres juga menerangkan, reklamasi lokasi Peti di Kotanopan adalah murni inisiatif masyarakat.
Reklamasi dilakukan untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto soal Ketahanan Pangan.
“Jadi soal reklamasi ini, Polri dan TNI hanya sebagai pendorong dan pendukung. Masyarakat lah yang melakukan reklamasi lahan eks Peti,” terang dia. (AM nas)
- Editor : N gulo