
Belawan| Wartapoldasu.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Pada Rabu siang, personel Sat Narkoba berhasil menangkap satu orang terduga pengedar narkoba di Jalan Abdul Sani Muthalib, Komplek UKA, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Darwin Sidauruk (37). Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah pipet ujung runcing, 1 buah kotak rokok, serta uang tunai sebesar Rp 50.000,- yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan, S.I.K., M.H., pada Jumat (25/4) membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa tindakan itu merupakan tindak lanjut atas laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku.
“Penangkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan warga kepada kami mengenai aktivitas mencurigakan pelaku. Kami langsung tindak lanjuti dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” jelas Kapolres.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket sabu yang disembunyikan di bawah tempat duduk tersangka. Dari hasil interogasi awal, tersangka Darwin Sidauruk mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan hendak dijual kembali.
“Kami akan proses pelaku sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran narkoba.
Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Narkoba,” tegas AKBP Oloan Siahaan.
Kapolres juga mengapresiasi masyarakat yang turut membantu kepolisian dengan memberikan informasi dan mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat. (usman)
- Editor : N gulo