
Madina| Wartapoldasu.com – PJ Kepala desa Huta julu kecamatan Panyabungan selatan kabupaten Mandailing Natal di duga telah melanggar Undang undang no 14 tahun 2008 tentang KIP.
Sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) yang bertujuan.
Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana program dan proses pengambilan keputusan publik mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara menjamin keterbukaan dan transparansi penyelenggaraan negara yang bersih .
Mengingat dan menimbang undang-undang nomor 14 tahun 2008, setiap penyelenggaraan negara badan publik termasuk kepala desa berkewajiban menyampaikan informasi penggunaan anggaran apabila diperlukan oleh publik, pantauan tim jurnalis langsung ke desa Huta Julu kecamatan panyabungan selatan,22/04/2025.
Tim media tidak menemukan adanya papan informasi atau APBdes terkait penggunaan dana desa untuk tahun 2024,di desa Huta Julu dengan demikian PJ kades telah melanggar dan mengangkangi undang-undang KIP.
Menurut keterangan masyarakat kepada Tim media kantor desa jarang di buka tidak ada pelayanan bagi warga kantor desa tidak ubahnya seperti kandang kambing ucap seorang warga Huta Julu yang tidak mau disebut namanya.
Kuat dugaan Pj kepala desa Huta julu telah melakukan suatu tindakan korupsi.Dugaan ini bukan tanpa alasan.
Pj Kepala desa sengaja tidak membuat APBdes sehingga warga masyarakat tidak mengetahui berapa anggaran yang masuk ke desa mereka.
Jurnalis wartapoldasu dan wartawan polmas poldasu bertanya langsung kepada warga masyarakat Huta julu tentang penggunaan dana desa, tapi warga tidak mengetahui berapa banyak anggaran ke desa mereka bahkan tidak mengenal sosok PJ kepala desa Huta dulu.karna jarang hadir di desa tersebut.
Masih menurut warga pembangunan fisik untuk tahun 2024 tidak ada, yang ada hanya pembagian blt, kantor desa, kaur dan aparat desa tidak di fungsikan.
Ada beberapa item yang menjadi kecurigaan masyarakat terkait penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024.
Kecurigaan timbul dari tidak adanya papan informasi terkait penggunaan Dana Desa.
Tidak adanya transparansi anggaran kepada masyarakat menjadi peluang kepada penguna anggaran untuk melakukan tindakan korupsi.
Hal ini bisa terjadi karena masyarakat tidak mengetahui berapa nilai anggaran dana desa yang di terima dan apa saja penggunaannya.
Saat Tim melakukan konfirmasi kepada PJ kepala desa ke satuan kerjanya di Sekwan DPRD Madina22/04/2025.
Terkait penggunaan Dana Desa tapi PJ kades tidak masuk kerja pada hari itu, Patut diduga telah terjadi penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan hasil musyawah desa.Dan kuat dugaan anggaran 2024 telah dikorupsi oleh PJ kepala desaHuta Julu.
Kemudian pada 24/04/2025 Wartapoldasu melayangkan surat konfirmasi pada PJ kades Huta Julu tentang penggunaan Dana desa tahun 2024 tapi sampai berita ini di turunkan pihak media ini tidak mendapatkan jawaban dari PJ kades Huta Julu.
Harapan masyarakat desa Huta Julu terhadap bupati yang baru agar lebih memperhatikan dan men mengevaluasi kinerja pj kades Huta Julu yang diduga syarat dengan korupsi.
Melalui media ini masyarakat mengharapkan kepala desa nya dari desa kami sendiri, “Tutur warga.
Dengan demikian masyarakat berharap bupati dan aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan, agar segera memanggil dan memproses PJ kepala desa Huta Julu.
Apabila terbukti bersalah supaya diproses secara hukum yang berlaku di RI tercinta ini “Hukum jangan tajam kebawah tumpul ke atas.”ucap warga kesal. (AM nas)
- Editor : N gulo