
Hamparan Perak| Wartapoldasu.com – Polsek Hamparan Perak, jajaran Polres Pelabuhan Belawan, menangkap tiga orang pelaku pungutan liar (pungli) pada Jumat, 2 Mei 2025.
Ketiganya diamankan saat melakukan aksi pungli dengan modus berpura-pura mengatur arus lalu lintas di Jembatan Titi Payung, Desa Klambir, Kecamatan Hamparan Perak.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah Anwar (36), Ari (24), dan Joni (48). Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 18.000,- yang diduga hasil pungli dari para sopir truk dan pengendara mobil yang melintas.
Kapolsek Hamparan Perak, AKP Ridwanto Rumapea, S.H., pada Minggu (4/5) membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa tindakan cepat dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang resah atas ulah para pelaku.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga mengenai pungutan liar di lokasi tersebut.
Ketiga pelaku melakukan aksinya dengan berpura-pura mengatur lalu lintas, lalu meminta sejumlah uang kepada para pengemudi kendaraan yang melintas, khususnya truk dan mobil pribadi,” ungkap AKP Ridwanto.
Kapolsek menegaskan bahwa aksi premanisme dalam bentuk apapun tidak akan diberi ruang di wilayah hukum Polsek Hamparan Perak.
“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk aksi premanisme dan pungli yang meresahkan masyarakat. Ketiganya sudah kami amankan ke Mako Polsek Hamparan Perak untuk diproses lebih lanjut,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan aksi serupa di wilayah mereka, guna menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. (usman)
- Editor : N gulo