
Wartapoldasu.com – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir IPDA RICO MARTHIN SIHOMBING, S.H, beserta anggota telah mengamankan 1 ( satu ) Orang laki-laki dalam dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Wilayah Hukum Polsek Bilah Hilir.
Pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025, sekira pukul 09.00 Wib di Dusun Bom Desa Negeri Lama Seberang Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu.
Adapun Identitas Pelaku yang bernama, PAJAR BAHRI RITONGA Als. PAJAR, Laki- laki, umur 30 tahun, agama Islam, Wiraswasta, Alamat Dusun Bom Desa Negeri Lama Seberang Kec. Bilah Hilir Kab.
Penangkapan Pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 Sekira 08.00 Wib Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir mendapat informasi bahwa pelaku PAJAR BAHRI RITONGA Als. PAJAR Sering menjual atau mengedarkan Narkotika Jenis sabu di Desa Negeri Lama Seberang Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu.
Mendapat informasi tersebut team unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang di pimpin kanit reskrim IPDA RICO MARTHIN SIHOMBING, S.H langsung melakukan penyelidikan dan pada pukul 09.00 Wib.
Team berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Dusun Bom Desa Negeri Lama Seberang bersama dengan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip ukuran besar transparan berisikan diduga narkotika jenis sabu.
Uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp. 700.000 (Tujuh ratus ribu rupiah), 3 (tiga) buah plastik besar berisikan plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah Hp Android warna biru, 1 (satu) buah pipet besar warna hitam bentuk sekop, 1 (satu) buah kaca pirex berisi diduga sabu sisa bakar, 1 buah dompet warna hitam.
Kemudian pelaku di interogasi dan mengakui barang- barang tersebut adalah miliknya yang diproleh dari 1 (satu) orang laki-laki warga Tanjung Balai yang dikenal bernama ANDRE, lalu pelaku dan barang barang bukti di bawa ke Polsek Bilah Hilir untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Adapun, Barang bukti (enam) bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20.66 gram 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisikan plastik klip kosong.
Uang tunai sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).
satu buah timgangan elektrik, (satu) buah HP Android warna biru, (satu) buah pipet besar warna hitam bentuk sekop, (satu) buah kaca pirex berisi diduga sabu bekas bakar dengan berat bruto 1.50 gram, (satu) dompet lipat warna hitam./ (Tim)
- Editor : N gulo