
Medan| Wartapoldasu.com – Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat (DPP.JAPEMAS) menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden penembakan yang patut diduga dilakukan oleh oknum Polisi Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan.
Yang mengakibatkan seorang remaja berinisial MS (15) meninggal dunia dan satu remaja lainnya mengalami luka tembak peristiwa ini terjadi pada Minggu dini hari, 4 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 Wib berdasarkan informasi yang beredar.
Dalam pernyataan resminya pada Kamis (08/05/2025) yang disampaikan oleh Ketua Umum DPP JAPEMAS Indra Akbar Sanjani Lubis, S.H., didampingi Ketua DPP A.R. Dani, S.H., M.H., dan Sekretaris Jenderal Aulia Hakim, S.H., kepada sejumlah awak media.
Ketum DPP JAPEMAS Indra Akbar Sanjani Lubis, S.H. mengatakan, bahwa tindakan oknum polisi sebagai aparat penegak hukum dalam menggunakan senjata api haruslah sesuai dengan prosedur hukum dan mengedepankan prinsip proporsionalitas serta perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Sekjen Aulia Hakim, S.H menambahkan, bahwa penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum hanya dapat dibenarkan dalam konteks noodweer (pembelaan terpaksa) sebagai pilihan terakhir, yang dilakukan semata-mata dalam keadaan sangat mendesak dan dengan tetap mematuhi prinsip legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
tidak dapat dibenarkan jika masih tersedia opsi lain yang lebih proporsional dan tidak membahayakan nyawa. Penegakan hukum harus menjunjung tinggi hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup,tegas Sekjen JAPEMAS.
Advokat Muda tersebut menambahkan, dari informasi yang beredar, insiden terjadi saat AKBP Oloan Siahaan tengah melakukan patroli dan patut diduga diserang oleh sekelompok remaja yang pada saat itu terjadi bentrokan dua kelompok.
Menyikapi hal tersebut Kapolda Sumatera Utara telah menonaktifkan Kapolres Belawan untuk sementara waktu guna dilakukan pemeriksaan secara internal oleh institusi kepolisian bersama Kompolnas dan Irwasum Polri.
Untuk itu DPP JAPEMAS mendesak agar proses investigasi harus dilakukan secara transparansi, akuntabel, dan tidak diskriminasi. Penonaktifan bukan akhir dari proses.
Jika terbukti adanya pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, maka harus diberikan sanksi hukum yang tegas.
Hal tersebut sangat penting demi tegaknya hukum dan keadilan sehingga menjadi pembelajaran dan tidak terulangnya insiden serupa, ujar Ketum DPP JAPEMAS didampingi Ketua dan Sekjen.
Lebih lanjut Pengurus Ormas Lintas Praktisi dan Akademisi tersebut menyampaikan, Polisi adalah Pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat seharusnya bertindak proposional dan profesional dengan tetap memahami dan menerapkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Kepolisian.
Ketiga Praktisi Hukum berharap agar kasus tersebut menjadi refleksi dan momentum pembenahan sistemik dalam pola pendekatan kepolisian terhadap masyarakat.
DPP JAPEMAS akan terus mengawal di dalam penanganan kasus ini hingga tuntas.
DPP JAPEMAS menghimbau agar masyarakat tetap tenang, tidak terprovokasi, dan terus mendorong penyelesaian kasus secara hukum dan transparan. Hakekatnya, “ Equality before the law (persamaan dihadapkan hukum).
Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan, maka dari itu Setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.
Wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan tersebut tanpa ada kecuali nya, ujar A.R. Dani, S.H., M.H Ketua DPP JAPEMAS dan juga Bidang Hukum & Advokasi LA Indonesia Raya. (Tim)