
Sibolga| Wartapoldasu.com – Tim Operasional Sat Resnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Sibolga. Kejadian tersebut berlangsung pada hari Senin, 19 Mei 2025, sekira pukul 02.45 WIB, di Jalan Eben Ezer Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R. Hutagaol, SH, MH menjelaskan.
Berawal dari informasi Masyarakat bahwa adanya 1 (satu) orang laki-laki yang diduga menguasai / memiliki / sering melakukan Transaksi jual / beli Narkotika jenis Sabu di Jalan Eben Ezer, yang berinisial ES Alias PK (48) Tahun, Wiraswasta, Kelurahan Sarudik Lingkungan III Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga langsung menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan 1 (satu) Paket kecil yang berisikan Sabu dan Penggeledahan Badan ditemukan uang senilai Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), hasil penjualan.
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga melakukan Pengecekan / Penggeledahan rumah miliknya dan ditemukan 1 (satu) unit Timbangan, 1 (satu) unit Buku Kecil yang berisikan catatan Bon penjualan Sabu, 3 (tiga) Bal plastik bening yang diakuinya miliknya.
Dari hasil interogasi, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket dibungkus plastik hitam yang berisi Sabu berat brutto 0,6 gramgram.
1 (satu) unit Timbangan kecil, 3 (tiga) Bal Plastik bening, 1 (satu) unit Buku kecil yang berisikan catatan Bon penjualan Sabu, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Biru.
1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam Doff dan Uang Tunai sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Kemudian Tersangka dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Proses pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Sibolga dan sekitarnya.
Kami akan terus intensifkan operasi untuk memerangi penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Sibolga.
Hingga saat ini, penyidikan masih berlanjut dan Tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana narkotika.
Pihak Kepolisian juga menghimbau Masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang sehat dan aman.
- Sumber : Humas Polres Sibolga
- Editor : N gulo