
Madina| Wartapoldasu.com – Seorang pria inisial AAP(54)asal Desa Bonan Dolok, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Madina gara-gara mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (30/5/2025) pukul 22.00 WIB.
AAP alias Ali yang merupakan masuk kategori pria paruh baya itu diamankan di sebuah pondok berdekatan dengan kolam ikan di desa itu.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti 7 paket sabu dibungkus plastik klip total seberat 1,74 gram.
Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak enam lembar diduga hasil penjualan sabu, dan alat lainnya seperti kaca pirek, timbangan digital, dan 1 unit sepeda motor Scopy.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH SIK, melalui Plh Kasi Humas Iptu Bagus Seto, SH, membenarkan penangkapan 1 orang pelaku narkoba di Bonan Dolok berperan sebagai pengedar.
Bagus menerangkan, saat melakukan penyelidikan soal AAP atas informasi dari masyarakat, KBO Satresnarkoba Ipda A Batubara bersama anggotanya mendapat dukungan dari masyarakat.
“Dalam penangkapan ini, Polres Madina didukung warga setempat karena mereka sudah resah karena AAP sudah merasa bebas dalam mengedarkan narkoba,” kata Bagus, Rabu (4/6/2025).
Bagus, juga menjabat Kaur Bin Opsnal Satreskrim Polres Madina itu mengaku tersangka AAP kini sudah ditahan di RTP Sat Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti sabu dikirim ke Labolatorium Ferensik di Provinsi Sumatera Utara, tersangka kita tahan dan barang bukti lainnya. Setelah itu melengkapi berkas untuk pelimpahan ke Jaksa,” jelas Bagus Seto.
Mewakili Kapolres Madina dan Kasat Narkoba AKP Said Rum Padilla Harahap, Bagus Seto mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat Desa Bonan Dolok yang telah mau bersinergi dengan kepolisian dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba.
“Dukungan semua pihak termasuk dari masyarakat sangat kami butuhkan dalam menjalankan tugas-tugas sebagaimana mestinya,” ungkapnya. (Humas)
- Editor : N gulo