
Sibolga| Wartapoldasu.com – Pada hari Sabtu 14 Juni 2025, Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga, pukul 10.00 WIB di Mako Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga.
Melaksanakan Upaya Mediasi Peristiwa Tindak Pidana Kekerasan Secara Bersama-sama, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025, pukul 15.00 WIB.
Yang dilakukan oleh Pihak Pertama DERMAN LAIA, SITUASI MEI LAIA, FILEMON LAIA, OKTAVIANUS HURA dan PRENGKY LAIA, terhadap Pihak Kedua HENDI KRISTIAN LAIA, yang mengakibatkan Pihak Kedua mengalami Luka.
Kemudian dilakukan upaya Mediasi dengan Pendekatan Restorative Justice dan secara kekeluargaan.
Penyelesaian Perkara tersebut di Saksikan oleh Kedua Belah Pihak dan dihadiri Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Yuna H. Gultom, SH, MH, Mewakili Lurah Pancuran Pinang Kasi Trantib Kelurahan Pancuran Pinang Ibu Sri Wahyuni Lubis.
Ketua PAC HIMNI Sibolga Sambas Yuliaro Gulo, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pancuran Pinang BRIPKA Anton Hilman Setiawan, Penyulu Agama Totonafo Gea, Ps. Kanit Reskrim Polsek Sibolga Sambas BRIGPOL Roeri Andika, SH.
Kepling II Kelurahan Pancuran Pinang Haris Akbar Siregar, Keluarga Pihak Korban, Keluarga Pihak Tersangka dan Personil Polsek Sibolga Sambas. Setelah dilakukan Mediasi tersebut.
Kedua Belah Pihak sepakat Berdamai, dan tercapailah kesepakatan Kedua Belah Pihak. Penyelesaian Perkara Restorative Justice sesuai dengan LP / B / 30 / VI / 2025 / POLSEK SIBOLGA SAMBAS / POLRES SIBOLGA / POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 11 Juni 2025.
Acara Mediasi tersebut berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga selesai di Aula Mako Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga.
Kedua Belah Pihak sepakat berdamai dan dicapailah poin-poin kesepakatan tersebut antara lain :
1. Pihak Kedua telah mengakui dan menyadari Kesalahannya dan telah meminta maaf kepada Pihak Pertama, dan Pihak Pertama telah memaafkannya.
2. Pihak Kedua Berjanji tidak akan mengulangi Perbuatan yang sama ataupun kepada Pihak lainnya.
3. Pihak Kedua telah mengganti biaya perubahan Pihak Pertama dan Pihak Pertama telah menerima biaya pwrobatan dari Pihak Kedua.
4. Dan setelah Surat Kesepatan ini dibuat, maka Kedua Belah Pihak telah mengganggap permasalahan yang ada telah selesai, dan tidak akan mengungkit atau mempermasalahkan masalah ini dikemudian hari. Dan setelah adanya Surat Kesepakatan ini, maka gugurlah Gak KeduanBelah Pihak untuk mempermasalahkan masalah tersebut ke Jalur Hukum.
5. Dan apabila salah satu Pihak mengingkari Perjanjian ini maka akan bersedia diproses sesuai Hukum yang berlaku di NKRI.
Kegiatan Mediasi ini merupakan langkah Konkret yang diambil oleh Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga, untuk mengedepankan Penyelesaian masalah yang mengutamakan Keadilan Restoratif.
“Kami berusaha untuk tidak hanya menegakkan hukum secara ketat, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pelanggar untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada Masyarakat,” ujar Kapolsek.
Restorative Justice, yang diterapkan dalam Kasus ini, bertujuan untuk memulihkan hubungan baik antara Pihak yang bersengketa dan Masyarakat.
Dalam Mediasi tersebut, Kedua Belah Pihak menyampaikan kesediaan mereka untuk mendukung upaya pemulihan ini dengan harapan tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang.
Kedua Belah Pihak menyatakan rasa terima kasihnya kepada Pihak Kepolisian dan atas kesempatan yang diberikan.
“Kami menyesal atas perbuatan kami dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Kami akan memanfaatkan kesempatan ini untuk berubah dan menjadi lebih baik,” katanya. Kemudian Pihak Korban mencabut Laporan Pengaduannya.
Selain Mediasi, Pihak Kepolisian juga berencana untuk terus mengawasi dan memberikan bimbingan kepada para Kedua Belah Pihak.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka benar-benar dapat memperbaiki diri dan tidak kembali melakukan tindakan Kriminal seperti Pencurian.
Acara Mediasi yang berlangsung aman dan tertib ini diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan Kedua Belah Pihak, serta komitmen mereka untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Kapolsek Sibolga Sambas Polres Sibolga, berharap bahwa Pendekatan Restorative Justice ini dapat menjadi contoh bagi penyelesaian masalah serupa di masa depan, tidak hanya di wilayah hukum Polres Sibolga, tetapi juga di daerah lain.
Dengan demikian, diharapkan tercipta Masyarakat yang lebih harmonis dan sadar hukum. Kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar.
Menunjukkan keberhasilan pendekatan Restorative Justice dalam menyelesaikan konflik secara damai dan kekeluargaan.
- Sumber : Humas Polres Sibolga
- Editor : N gulo