
Medan| Wartapoldasu.com – Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat (DPP JAPEMAS) pada Selasa (17/06/2025) menyatakan dukungan terhadap keputusan Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto.
Yang secara resmi menetapkan status administratif empat pulau perbatasan antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.
Yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, sebagai bagian dari wilayah Pemerintah Provinsi Aceh.
Keputusan ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan kajian yuridis, historis, administratif, dan pertimbangan strategis nasional.
JAPEMAS menilai langkah Presiden Prabowo sebagai bentuk kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan batas wilayah dengan pendekatan hukum dan konstitusi yang berkeadilan.
Ketua Umum DPP JAPEMAS, Indra Akbar Sanjani Lubis, S.H., menyampaikan,
“Negara harus hadir untuk memberi kepastian hukum dan menjawab keresahan masyarakat di wilayah perbatasan.
Penetapan empat pulau ini merupakan wujud nyata dari tertib administrasi, supremasi hukum, serta tanggung jawab pemerintah dalam menjaga keutuhan wilayah.
Kami mendukung penuh langkah Presiden yang telah bersikap lugas, cerdas dan tegas serta bijaksana demi stabilitas nasional.”
Bidang Hukum dan Advokasi di Lembaga Advokasi Indonesia Raya dan juga Ketua DPP JAPEMAS, A.R. Dani, S.H., M.H. menambahkan
“Penetapan wilayah seperti ini bukan hanya soal peta, tetapi juga soal identitas dan pelayanan publik. JAPEMAS mengapresiasi keputusan Presiden yang diambil melalui pertimbangan mendalam.
Ini saatnya kita bersama-sama membangun semangat kerja sama antar wilayah dan mengedepankan persatuan dan kesatuan bangsa tetap memahami sejarah menepis ego dan ambisi tertentu.
“Jangan karena hanya nila setitik terbuang susu sebelanga”. “Hindari Disintegrasi bangsa”.
Disamping itu, Sekretaris Jenderal DPP JAPEMAS, Aulia Hakim, S.H., menegaskan,
“Keputusan ini harus dimaknai sebagai langkah maju dalam penegakan kepastian hukum. Jangan sampai perbedaan persepsi dan ambisi seseorang wilayah berkembang menjadi konflik horizontal.
Baik Aceh maupun Sumatera Utara adalah bagian dari satu nusa, satu bangsa, satu bahasa Indonesia. Sekarang saatnya kita perkuat dialog dan jalin kebersamaan dalam bingkai keutuhan NKRI.”
DPP JAPEMAS juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan pemerintah daerah di kedua provinsi untuk merespons keputusan ini dengan arif, bijaksana mengedepankan persaudaraan, dan menjauhkan diri dari intervensi dan provokasi.
JAPEMAS siap terlibat sebagai mitra strategis dalam merawat, menciptakan suasana kondusif dan membangun sinergi untuk Indonesia yang lebih kuat dan bermartabat. (Tim)
- Editor : N gulo