
Madina| Wartapoldasu.com – Dewan Pimpinan Pusat,DPP Perkumpulan Pemerhati Pengawas Korupsi Indonesia P3KI, Kembali memberi hasil tentang Investigasi di sekolah Dasar Negeri 108 Aek Mata Panyabungan Mandailing Natal.
Keberadaan Sekolah tersebut berada di ujung kecamatan Panyabungan, sebelah timur akan tetapi jalan yang selama ini sulit di tempuh kini sudah mulus.
Tim investigasi P3KI yang di pimpin langsung Arnes Arisoca sarjana Hukum mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa sekolah SD N 108 Aek mata tersebut tidak ada perawatan.
Dari laporan masyarakat itu,P3KI turun langsung memonitoring dan investigasi ke SD N 108 Aek mata Panyabungan, pantauan Tim Investigasi P3KI bersama tim media lain di ruangan kantor tidak ada papan informasi penggunaan anggaran Dana Bos.
Padahal pengunaan anggaran Dana Bos itu wajib di Umumkan atau di tuliskan di papan informasi sekolah, hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.
Kecurigaan tim investigasi P3KI pada Penggunaan anggaran dana BoS SD N 108 Aek mata, mulai tahun 2020 sampai 2024 di dasarkan pada laporan pihak Sekolah ke Kementerian keuangan R I yang di upload di Jaringan Pencegahan Korupsi KPK.
Berdasarkan keterangan yang di sampaikan, Tim Investigasi P3KI pada jurnalis Wartapoldasu.
Bahwa pada tahun 2020 dan 2021 adalah masa Pandemi Corona virus, atau COVID 19,dimana pada saat itu Proses belajar mengajar tatap muka dilarang.
Proses belajar mengajar di SD pada tahun 2020 mengalami perubahan signifikan akibat pandemi COVID-19.
Pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah digantikan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring.
Di Indonesia sendiri, diberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus ini.
Karena Indonesia sedang melakukan PSBB, maka semua kegiatan yang dilakukan di luar rumah harus dihentikan sampai pandemi ini mereda.
Akan tetapi anggaran penggunaan Dana Bos SD N 108 Aek mata Kecamatan Panyabungan Mandailing Natal pada tahun COvid tahun 2020 dan 2021 sangat luar biasa.
Bayangkan saja, yang tidak ada Tatap muka di sekolah,anggaran yang di terima oleh SD N 108 Aek Mata Panyabungan, tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp 361 670 000, ini sangat Pantastis, Tim Investigasi P3KI menyampaikan perinciannya selama 2 tahun itu sebagai berikut:
1,Penerimaan Peserta didik baru sebesar Rp 6 600 000,yang jadi tanda tanya diberikan pada siapa uang tersebut.
2,Aitem pengembangan Perpustakaan sebesar Rp 53 786 500,hal ini juga di gunakan membeli apa, padahal masa itu adalah masa pandemi Covid 19.
3,Eskul,sebesar Rp 11 000 000, pada masa itu tatap muka saja tidak boleh apa lagi Eskul.
4,Asesmen, Sebesar Rp 21 040 000, hal ini tidak relevan
5,Administrasi sekolah sebesar Rp 42 518 000,tidak sesuai di masa pandemi covid 19,Karena masa itu pembelajaran secara daring.
6,Aitem pengembangan Propesi guru sebesar Rp 32 500 000, pengembangan model apa, padahal masa itu tidak boleh tatap muka,
7,Daya dan jasa,sebesar Rp 3 750 000, tahun itu sekolah kosong.
8,Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, sebesar Rp 25 395 500.Jangankan pemeliharaan,keluar rumah saja tidak boleh.
9,aitem penyedia alat multi media sebesar,Rp 77 580 000,berupa apa dan berapa banyak barangnya?.
10,Pembayaran Honor, sebesar Rp 37 500 000,…bolehla ah….!?
Dari Hasil investigasi dan analisa DPP P3KI,Dewan Pimpinan Pusat,Perkumpulan Pemerhati Pengawas Korupsi Indonesia,menyimpulkan,di duga kuat Kepala Sekolah SD Negeri 108 Aek mata, Kecamatan Panyabungan kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara,Ibu Tuti Rismayanti,merugikan keuangan negara dalam kurung Dana Bos,sebesar 67,85 persen sama dengan Rp 245 935 600,untuk anggaran sekolah selama 2 tahun.
Selanjutnya Tim investigasi P3KI, Perkumpulan Pemerhati Pengawas Korupsi Indonesia, mengatakan pada awak media bahwa pada tahun anggaran 2022, tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024 yang di gunakan pihak kepala sekolah.
Perlu di pertanyakan terutama pada aitem pemeliharaan sarana prasarana sekolah, dimana sesuai dengan pakta dan investigasi yang di lakukan Tim P3KI.
Tidak ada yang di pelihara di SD N 108 Aek Mata Panyabungan, terlihat beberapa ruang kelas kaca kaca jendela banyak yang pecah, belum di ganti, Apa yang di Pelihara,? dan kemana di gunakan anggaran pemeliharaan sarana prasarana sekolah yang selama 3 tahun ini sebesar Rp 87 946 100.
Wah ! sangat besar sekali, apabila anggaran sebesar ini di gunakan dengan tepat, tentu sekolah SD N 108 Aek Mata akan terlihat sekolah yang bagus, mendekati tingkat nasional.
Belum lagi kita tanyakan anggaran pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 76 266 000 selama 3 tahun terakhir ini.
Untuk itu tim investigasi P3KI,meminta pihak APH mulai dari inspektorat Madina, BPK Sumatera Utara.
Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, agar memeriksa dan mengaudit kembali Penggunaan anggaran Dana BOS SD N 108 Aek Mata Panyabungan,mulai dari tahun 2020 sampai tahun 2024.
Dengan dasar dari penggunaan anggaran Dana BOSnya tidak transparan,dan tidak adanya papan informasi penggunaan anggaran Dana Bos di SD 108 Aek mata setiap tahun.
Bahkan dengan sengaja tidak membuat papan informasi supaya wali murid tidak tahu berapa jumlah dana bos yang masuk setiap tahun sehingga leluasa melakukan tindak pidana korupsi.
Tim investigasi P3KI mengatakan pada awak media bahwa dari hasil investigasi di SD N 108 Aek mata.
Jumlah siswa di duga di gelembungkan atau dimanipulasi pada pelaporan ke kementerian pendidikan R I di Jakarta demi menambah pundi pundi ke untungan pribadi.
Dan Tim Investigasi P3KI memastikan kepala SD N Aek Mata Panyabungan melanggar Undang undang I T, kepala SD N Aek mata mengirimkan data seakan akan sudah benar.
Namun setelah di periksa dn di teliti oleh tim Investigasi oleh P3KI ternyata data tersebut berselisih.Tahun Pelajaran 2023/2024.
jumlah siswa kelas 1 berjumlah 15 orang,naik ke kelas 2 tahun pelajaran 2024/2025 menjadi 16 orang, dari mana datangnya yang 1 orang lagi.
Lantas di kelas 3 tahun pelajaran 2023/2024 berjumlah 29 siswa,naik ke kelas 4 menjadi 27 orang,hilang 2 orang,di kelas 4, 25 orang naik kelas 5 menjadi 24 orang, hilang 1.
Sedangkan di kelas 5 jumlah siswa 33 orang naik ke kelas 6 menjadi 30 orang hilang lagi 3 orang.
Keterangan hasil kunjungan kerja P3KI ter 16/06/2025 ditandatangani, di stempel oleh Kepala Sekolah pake NIP.
Tim investigasi P3KI mengklarifikasi data tersebut di atas,kepala sekolah tidak dapat menjawab ke mana siswa hilang dan dari mana siswa bertambah, dan ketika diwawancarai awak media online Azzura MTV.
Kepala sekolah hanya terdiam saja. Oleh karena itu P3KI merincikan dugaan kerugian negara (Dana BOS) Tahun 2022/2023 dan 2024 dari hasil analisa dan telaah 35%, 7 tidak terealisasi.
Sama dengan Rp 143 955 000, dan kerugian negara (dana BOS ) tahun 2020/2021 = 245 juta 935.600 dan total kerugian Negara (dana BOS ) per 5 tahun tersebut, menjadi Rp 389 890 600. Luar biasa dan sangat Pantastis sekali
Untuk itu tim investigasi P3KI meminta kepada inspektorat Mandailing Natal,Badan pemeriksa keuangan ( BPK ) provinsi Sumatera Utara.
Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, agar turun secara langsung untuk memanggil,memeriksa dan mengadili pelaporan penggunaan dana BOS SD N 108 Aek Mata Panyabungan kabupaten Mandailing Natal yang tidak sesuai dengan pemakaian dan penggunaan dana bos di setiap tahunnya.
Dan P3KI meminta kepada Bupati Mandailing Natal agar mencopot Kepala sekolah tersebut dan mencopot para kepala sekolah yang lainnya.
Yang di duga kebanyakan hanya memperkaya diri,dari pada memperbaiki sekolah dan mutu pendidikan untuk anak anak generasi Mandailing Natal di Masa depan, Tim investigasi P3KI. (AM nas)
- Editor : N gulo