
Sumut| Wartapoldasu.com – DPP JAPEMAS (Jaringan Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat) telah konfirmasi langsung ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, terkait Izin Operasional SMA Perguruan Prayatna.
Selasa 24 Juni 2025 di Lantai II Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Konfirmasi tersebut dilakukan atas adanya pemberitaan dari salah satu Media Online, tertanggal 12 Juni 2025.
Bahwa telah adanya pemberitaan “Tanpa Izin 2014 Pengurus Sekolah Prayatna Diduga Siasati Dana Bos lewat Kompromi dengan Dinas.
Dikutip dari pemberitaan, bahwa pernyataan dari pihak sekolah dan atau Kuasa Hukum Perguruan Prayatna Medan secara terbuka mengakui bahwa pencairan dana BOS yang tetap berlangsung selama izin operasional sekolah telah mati terjadi karena adanya kompromi dengan dinas pendidikan.
Lebih jauh diuangkapkan nya, bahwa dinas terkait ikut berperan dalam membiarkan sekolah tetapi beroperasi, meski izinnya telah dicabut. Kata Kadis, kalau mau ditutup ada syaratnya Kadis lah yang memback-up sekolah ini lanjut B. P. H dari sekolah PRAYATNA.
Demikian disampaikan oleh Ketua DPP JAPEMAS ADR. S.H. , M.H didampingi Sekretaris Jendral DPP JAPEMAS A.Hakim, S.H dan Koordinator Humas DPP JAPEMAS Bung Yus kepada sejumlah awak media, Rabu, 25 Juni 2025.
Ketika dikonfirmasi DPP JAPEMAS tentang izin operasional kepada B.Hasibuan selaku Kabid Pengawasan SMA menyatakan bahwa ada ratusan Sekolah yang mati izinya.
Sekolah Prayatna telah mengembalikan dana BOS tersebut. Selanjutnya Kepala Bidang Pengawasan SMA Dinas Pendidikan Sumut juga menyatakan, bahwa dalam peraturan tidak dikenal istilah izin operasional “mati”.
Menurutnya, penetapan masa berlaku selama lima tahun dalam izin operasional hanyalah bentuk “pandai-pandai kepala daerah agar bisa dievaluasi dan diperpanjang.” Ujarnya B.Hasibuan.
Namun dalam hal tersebut DPP JAPEMAS berbeda pendapat dan pandangan, karena DPP JAPEMAS menilai bahwa pernyataan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Sebab dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Nomor 420/7186/Dikmenjur/2010, secara tegas disebutkan:
“Keputusan ini berlaku selama 5 (lima) tahun sampai dengan tanggal 11 Februari 2014.”
Karena tidak ada perpanjangan atau penerbitan izin operasional baru hingga saat ini, maka secara hukum, izin operasional SMA Prayatna telah berakhir sejak tahun 2014, dan sejak saat itu sekolah tersebut tidak lagi memiliki legalitas operasional.
Pengembalian dana BOS tersebut bukan merupakan dapat menghapuskan peristiwa pidana.
Telah dijelaskan bahwa, Di dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020: Dana BOS Reguler Hanya untuk Sekolah Berizin. Dan selanjutnya jelas tertuang bahwa
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler Tahun Anggaran 2021, dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c menyatakan:
“memiliki izin operasional yang berlaku bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik.”
Bunyi tersebut merupakan syarat mutlak bagi sekolah swasta penerima Dana BOS Reguler. Artinya, izin operasional harus masih berlaku dan tercatat dalam Dapodik. Tegas Sekretaris Jendral DPP JAPEMAS, A.Hakim, S.H.
Disamping itu Ketua DPP JAPEMAS ADR. S.H , M.H mengatakan bahwa, seharusnya Pihak Dinas Pendidikan Medan dan Sumatra Utara harus lebih peka dan tanggap terhadap izin perpanjangan operasional dari sekolah Prayatna yang sejak tahun 2014 telah mati izinnya dan tidak diperpanjang.
hal tersebut terkesan adanya pembiaran dan patut diduga ada udang dibalik Mie Tiaw.
Surat yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Medan dan atau Provinsi adalah salah satu produk hukum, sehingga tidak ada alasan apapun untuk mengabaikan mati atau telah kadaluarsa nya izin operasional sekolah Prayatna.
Karena hukum itu dapat didefinisikan adalah Suatu peraturan-peraturan dan atau tata tertib yang ada ditengah masyarakat dan memilki sanksi yang tegas.
Tidak kalah pentingnya Hukum itu harus ditegakkan dengan menimbang sama berat, mengukur sama panjang, tanpa diskriminasi atau kepentingan pribadi.
Tegakkan hukum dan keadilan tersebut dengan Akar Moralis dan Religius, bukan dengan Akal Bulus dan Pulus, Tegas Advokat Aktivis dan juga Bidang Litigasi Lembaga Advokasi Indonesia Raya Sumut.
Kemudian menanggapi temuan dan permasalahan sekolah Prayatna tersebut, Sekretaris Jenderal DPP JAPEMAS kembali menyampaikan:
“Permendikbud ini tidak membuka ruang tafsir ganda. Sekolah yang izinnya telah habis masa berlaku atau tidak lagi aktif dalam Dapodik tidak memenuhi syarat sebagai penerima BOS.
Bila tetap menerima, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dan potensi kerugian keuangan negara.”
JAPEMAS menyatakan dengan segera akan menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau instansi terkait, terhadap permasalahan hukum tersebut dengan dokumen pendukung sebagai berikut:
1.Fotokopi SK izin operasional yang masa berlakunya telah habis sejak 11 Februari 2014,
2.Bukti penerimaan Dana BOS tahun anggaran 2021 oleh SMA Prayatna,
3.Hasil klarifikasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara tanggal 24 Juni 2025.
4.Fakta tidak adanya perpanjangan izin atau terbitnya SK baru.
“Dokumen dan fakta hukum telah kami pegang, termasuk bukti penerimaan Dana BOS. Laporan kepada aparat Penegak Hukum akan kami ajukan sebagai bentuk komitmen, konsisten terhadap transparansi dan akuntabilitas,”
ujar Bung Yus, Koordinator Humas DPP JAPEMAS. (Tim)
- Editor : N gulo