
Tanjung Mulia| Wartapoldasu.com – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali terjadi di Kota Medan, khususnya di Kecamatan Medan Deli.
Sebuah gudang yang tampak seperti lahan parkir truk di Jalan Alumunium Raya, Tanjung Mulia Hilir, diduga menjadi tempat penimbunan ribuan liter BBM subsidi untuk dijual kembali dengan harga industri.
Cukong Mafia BBM ini diduga menggunakan modus dengan membeli solar subsidi dari pengemudi truk yang sengaja menjual sebagian muatannya.
Mereka juga menggunakan mobil pickup dengan tangki modifikasi untuk mengangkut solar dari SPBU ke gudang penampungan.
Dari keterangan yang dihimpun, warga sekitar merasa dikelabui karena gudang tersebut tampak seperti lahan parkir truk biasa dengan pintu gerbang terbuka lebar.
Mereka baru menyadari bahwa gudang tersebut digunakan untuk menyimpan dan mengolah BBM subsidi setelah melihat mobil pickup keluar masuk gudang.
“Awalnya tak ada yang aneh, sebab gudang tersebut merupakan lahan parkir untuk truk dan mobil tangki, ternyata dimanfaatkan untuk kepentingan lain,” ujar warga saat ditemui media ini, Jumat (27/6/2025).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan belum memberikan jawaban resmi terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di wilayah hukumnya.
Penyalahgunaan BBM subsidi ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Pasal 53 Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM subsidi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.(usman)
- Editor : N gulo