
Madina| Wartapoldasu.com – Penelusuran dan investigasi P3KI, 23/06/2025,lalu bahwa SMP Negeri 5 Panyabungan memiliki puluhan siswa Fiktif,di sampaikan ketua tim P3KI Arnes Arisoka pada Wartapoldasu baru baru ini, di Tahun Pelajaran 2023/2024.
Siswa kelas VII berjumlah 139 orang,Naik ke kelas VIII menjadi 167 orang, bertambah atau di gelembungkan 28 orang siswa.
Selanjutnya Kelas VIII berjumlah 122 orang, naik ke kelas IX menjadi 98 siswa hilang 24 siswa, lantas kemana hilangnya, dan dimana data sebelumnya.
Data ini udah sesuai dengan laporan bulanan SMP Negeri 5 Panyabungan Tahun 2023/2024. Telah ditandatangani pake Stempel Sekolah dilengkapi NIP kepala Sekolah.
Dengan Demikian kepala sekolah SMP Negeri 5 Panyabungan ini melakukan manipulasi Data, penggabungan jumlah siswa adalah Masuk kategori menipu Negara melalui Dana BOS. Kalau seperti ini di biarkan begitu saja, mana HuKum sebagai Panglima di Negara ini.
Perbuatan Oknum kepala sekolah SMP Negeri 5 Panyabungan ini bukan sekedar pelanggaran administratif, dan I TE, tapi cerminan dari krisis transparansi, degradasi etika, dan ketimpangan akses pendidikan yang nyata. Kata Arnes Arisoca SH ketua Tim investigasi P3KI pada awak Media Wartapoldasu.
Akibat dari minimnya transparansi,Praktik siswa siluman ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan, melukai rasa keadilan, Membuat laporan data siswa palsu hanya dengan tujuan membobol keuangan negara, memperkaya diri melalui Dana BOS.
Dapat kita jelaskan sesuai pakta di SMP Negeri 5 Panyabungan,bahwa pada tahun 2024 jumlah siswanya hanya 389 orang,akan tetapi di laporkan sebagai penerima Dana BOS sebanyak 409 orang, telah di gelembungkan 20 orang siswa.
Perbuatan Kepala SMP Negeri 5 Panyabungan M Y, telah melakukan tindakan melanggar undang undang ITE Nomor 11 tahun 2008: pasal 45 ayat 1, Hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal 1 milyar rupiah, atas pendistribusian informasi elektronik bermuatan asusila.
Pasal 45 ayat 2: Hukuman penjara 6 tahun denda 1 milyar rupiah. Dan melanggar undang undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang undang nomor 20 tahun 2001,tentang penyalahgunaan wewenang, pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun ,denda 1 milyar rupiah.
Tim Investigasi Perkumpulan Pemerhati Pengawas Korupsi Indonesia,P3KI, Arnes Arisoca sarjana hukum mengatakan dalam temuannya, di SMP Negeri 5 Panyabungan banyak pelanggaran.
Termasuk tidak ada papan informasi penggunaan anggaran Dana BOS pertahunnya, karena hal ini diatur dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008, kalau tidak melaksanakannya.
Tentu masuk pelanggaran. Selain itu di beberapa aitem penggunaan anggaran Dana BOS tahun 2024 menurut temuan Tim Investigasi P3KI bahwa Aitem pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah selama tahun 2024 sangat pantastis besarnya,tidak sesuai dengan kondisi sekolah.
Anggaran itu sebesar Rp 119 271 656, tentu dari anggaran sebesar ini, sekolah SMP ini akan terlihat bagus,tidak ada lagi kaca jendela yang pecah, meja kursi yang rusak, asbes yang rusak dan terkelupas, lantas kemana digunakan kepala sekolah anggaran Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Tim Investigasi P3KI merilis dan menyampaikan, Anggaran Dana Bos tahun 2024 yang di terima SMP N 5 Panyabungan sebesar Rp 453 990 000, dan pada penggunaan Anggaran Dana Bosnya dibeberapa aitem diduga di gelembungkan antara lain
Kegiatan pembelajaran bermain atau Ekstrakurikuler sebesar Rp 57 857 000, sementara di tahun 2023 sebesar Rp 90 271 900, anggaran sebesar besar ini.
Patut di curigai dan harus di audit kembali oleh Inspektorat Madina,dan di adili kejaksaan negeri Mandailing Natal.
Sedangkan pada aitem Kegiatan asesmen Evaluasi pembelajaran tahun 2024 sebesar Rp 60 508 700.Dan di tahun 2023 Anggaran Dana BOSnya sebesar Rp 500 610 000.
Pada aitem Asesmen juga,sebesar Rp 71 895 600, besarnya anggaran untuk kegiatan asesmen yang di laksanakan SMP Negeri 5 Panyabungan telah melanggar Juklak dan Juknis Penggunaan Dana BOS.
Namun saat tim Investigasi P3KI mengklarifikasi kepada kepala sekolah di ruangan kerjanya, kepala sekolah tidak mampu menjawab apa apa,tentang apa yang di pertanyakan Tim investigasi. Dan Kepala Sekolah hanya mengatakan ucapan terima kasih.
Tim investigasi P3KI meminta pada Bupati Madina dan APH Sumatera Utara untuk segera memanggil, memeriksa dan mengadili Kepsek SMP Negeri 5 Panyabungan Mandailing Natal Sumatera Utara. Atas dugaan penyelewengan Dana bos. (AM Nasution)
- Editor : N gulo