
Medan Deli| Wartapoldasu.com – Masyarakat Desa Manunggal pasar IX Marelan mempertanyakan perihal aktivitas dan kegiatan sebuah gudang yang diduga melakukan pengolahan penimbunan oli kotor serta beberapa jenis minyak bakar olahan yang mudah terbakar.
Menurut warga, gudang yang dikelilingi pagar seng tetap beroperasi karena memiliki backup yang kuat, terbukti hingga sampai informasi terakhir didapatkan dari masyarakat aparat penegak hukum ( APH) enggan untuk melakukan penindakan terhadap gudang tersebut.
Dikhawatirkan, jika hal ini terus dibiarkan akan menimbulkan keresahan yang berdampak pada keselamatan warga sekitar.
Untuk itu, warga meminta ketegasan aparat penegak hukum serta dinas yang berwenang agar bertindak sesuai aturan yang berlaku.
Karena tanpa adanya tindakan tegas membuat pengelola berinisial R merasa aktifitasnya mendapat restu pihak terkait.
“Sudah bertahun-tahun mereka beroperasi melakukan proses pengolahan dan pengumpulan oli kotor dan jenis minyak bakar olahan yang didatangkan dari para pengepul dengan menggunakan mobil pickup ,truck tangki , secara besar besaran.
Tapi kenapa tidak pernah ada tindakan dari APH,” ujar seorang warga kepada media ini, Kamis (3/7/2025).
Warga juga menduga usaha yang berjalan tanpa plank tersebut pastinya tak mengantongi izin terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Yang tertuang dalam peraturan kementrian lingkungan hidup sesuai undang-undang no.32 tahun 2023, dan permen LHK No. 9 tahun 2024.
(Setiap badan usaha yang melakukan kegiatan tentang limbah B3 harus memiliki izin ), serta undang undang pengolahan limbah B3 dari LHK atau kementrian lingkungan Hidup.
Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, masyarakat meminta agar aparat penegak hukum ( APH ), baik Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan, Dinas Lingkungan Hidup Sumut.
Agar tidak tinggal diam terhadap kegiatan ilegal di gudang yang berkamuflase dinding atap seng tersebut. (usman)
- Editor : N gulo