
Labusel| Wartapoldasu.com – Proses hukum terhadap dugaan Penghinaan yang dilakukan oleh akun Facebook atas nama Dewi Parhusip telah mulai diselidiki oleh Polres Labuhanbatu Selatan yang menangani laporan Penghinaan tersebut pada Rabu (13/8).
Matio Situmorang melaporkan Dewi Parhusip terkait dengan Pasal 27A ayat (1) Nomor 1/2004 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal 311 KUHP.
Kuasa hukum Matio Situmorang, Maja Simarmata SH.MH saat ditemui di halaman Mapolres Labuhabatu Selatan mengatakan bahwa Polres Labuhanbatu Selatan menindaklanjuti STTLP/B/151/VIII/Polres Labuhanbatu Selatan/Polda Sumatera Utara atas laporan kliennya Matio Situmorang pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus yang lalu.
Penyelidikan tersebut tertuang dalam Surat Pemberituan Perkembangan Hasli Penyelidikan(SP2 HP) Nomor B/252/VIII/Res.1.14./2025/Reskrim yang telah diterima dari Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan.
“Kita sudah menerima SP2HP sebagai tindak lanjut Laporan tanggal 2 Agustus yang lalu,” kata Maja Simarmata sambil memperlihatkan lembaran SP2HP yang diterbitkan penyidik Polres Labuhanbatu Selatan.
Maja Simarmata lebih lanjut mengatakan bahwa dua orang saksi telah diperiksa dan pihaknya menunggu hasil penyelidikan dari polres labuhanbatu selatan.
“Kita berharap agar penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan Undang undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” tegasnya. (SAS-LS)
- Editor : N gulo