
Labuhanbatu| Wartapoldasu.com – Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu mendapat sorotan tajam dari masyarakat.
Ramses Sihombing, warga Labuhanbatu, menilai pentingnya DKPP benar-benar mempertimbangkan rekam jejak para teradu.
“Sering kali panitia pemilu di Labuhanbatu digugat ke DKPP. Bahkan ada yang sudah berulang kali mendapat sanksi.
Kalau sudah berkali-kali terkena sanksi dengan persoalan hampir sama, seharusnya tidak lagi layak memimpin dan dapat diragukan kepemimpinannya.
Kita berharap putusan DKPP kali ini benar-benar memberikan keadilan dan bukan sekadar seremonial,” ujarnya.
Sidang pemeriksaan dengan nomor perkara 155-PKE-DKPP/V/2025 berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, pada Jumat (15/8/2025). Perkara ini diajukan oleh Khairul, dengan kuasa kepada Gufron Harahap.
Para teradu dalam perkara ini adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, yakni Wahyudi, Bernat Panjaitan, Arman Harahap, Khairul Nai Hasibuan, dan Makmur Muthe.
Mereka didalilkan tidak profesional serta tidak memberikan kepastian hukum dalam menangani sejumlah laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dan praktik politik uang pada Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Labuhanbatu.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, didampingi tiga anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara.
Dr. Hisar Siregar (unsur masyarakat) El Suhaimi (unsur KPU), Romson Poskoro Purba (unsur Bawaslu), Komposisi majelis yang melibatkan unsur masyarakat, KPU, dan Bawaslu ini diharapkan memperkuat objektivitas serta independensi dalam proses pemeriksaan.
Dalam persidangan, Ratna Dewi Pettalolo menegaskan bahwa DKPP berkomitmen menjaga integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas penyelenggara pemilu.
“Sidang pemeriksaan ini merupakan bagian dari ikhtiar DKPP menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Setiap dugaan pelanggaran etik ditangani secara terbuka, adil, dan transparan,” tegas Ratna Dewi.
DKPP akan melanjutkan rangkaian pemeriksaan sebelum menjatuhkan putusan akhir. Putusan tersebut akan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
Sidang ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa setiap penyelenggara pemilu tetap menjalankan tugas dengan standar etik yang tinggi, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia. (usman)
- Editor : N gulo