
Tanah Karo| Wartapoldasu.com – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama unsur gabungan berhasil membongkar praktik perjudian di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Dari penggerebekan yang dilakukan pada Senin (8/9/2025) di Jl. Letnan Mumah Purba, Kec. Kabanjahe, sebanyak 29 orang diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian yang meresahkan.
“Tim gabungan yang dipimpin Kasubdit III Jatanras berhasil mengamankan 29 orang, terdiri dari 22 pria dan 7 wanita, berikut barang bukti berupa mesin judi, peralatan dadu, handphone, dan uang tunai. Seluruhnya sudah dibawa ke Ditreskrimum Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Ferry.
Dalam operasi yang melibatkan 42 personel dari Subdit III Jatanras, Pomdam I/BB, dan Samapta Polda Sumut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Perjudian Tembak Ikan: 6 unit mesin game (Kingdom, Lotus, Akong, Merak), 5 chip ikan, 5 unit handphone, 1 buku cek argo, serta uang tunai Rp2.190.000.
Perjudian Dadu: 4 set cadangan pasangan dadu, 1 set tempat dadu, uang tunai Rp3.720.000, 2 terpal lapak dadu kopiyok, serta 4 unit handphone.
Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, petugas juga memasang garis polisi di lokasi serta berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tanah Karo untuk pengembangan lebih lanjut.
Kombes Pol Ferry menegaskan, Polda Sumut akan terus konsisten memberantas segala bentuk praktik perjudian.
“Polda Sumut berkomitmen menindak tegas praktik perjudian. Kami mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas serupa. Keamanan hanya bisa terwujud melalui sinergi antara aparat dan warga,” tegasnya.
Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif, sementara polisi melanjutkan penyitaan barang bukti dan gelar perkara guna menentukan langkah hukum berikutnya.
- Editor : N gulo