
Medan| Wartapoldasu.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.
Dalam periode 1 Juli hingga 10 September 2025, sebanyak 114 kasus narkotika berhasil diungkap dengan 149 tersangka diamankan.
Dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (11/09/2025), hadir Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., Wadir Resnarkoba AKBP Diari Astetika, S.I.K., serta para Kasubdit Ditresnarkoba.
Kombes Pol Ferry mengungkapkan, barang bukti yang diamankan memiliki potensi menyelamatkan 125.164 jiwa dengan nilai ekonomi mencapai Rp30,4 miliar.
“Ini hasil kerja keras dan sinergi Polda Sumut bersama jajaran Polres serta dukungan masyarakat dan media.
Kami akan terus konsisten, konsekuen, dan kontinyu dalam menindak peredaran gelap narkoba yang merusak generasi bangsa,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang disita meliputi:
23,69 kg sabu, 44 gram ganja, 1.577 butir pil ekstasi, 5,5 butir happy five.
Wadir Resnarkoba AKBP Diari Astetika menambahkan, modus peredaran di Sumut semakin beragam, mulai dari jalur darat dan laut, loket pemukiman, tempat hiburan malam, kost-kostan, rumah kontrakan, hingga modus baru berupa penyimpanan narkoba di tempat pemakaman umum (TPU).
Polda Sumut menegaskan akan terus mengambil langkah tegas sekaligus mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
> “Jangan ragu melapor. Setiap informasi akan ditindaklanjuti secara serius dan tuntas,” tegas Kombes Pol Ferry.
Dengan capaian ini, Polda Sumut berharap sinergi aparat penegak hukum dan masyarakat dapat mempersempit ruang gerak para bandar narkoba di wilayah Sumatera Utara.
- Editor : N gulo