
Madina| Wartapoldasu.com – Lembaga independen Perkumpulan Pemerhati Pengawas Korupsi Indonesia (P3KI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI untuk mengusut dugaan penyerobotan lahan masyarakat yang dilakukan PT Teluk Nauli di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Desakan itu disampaikan Ketua Tim Investigasi Nasional P3KI, Arnes Arisoca, merujuk pada Surat No. 565/SIC/Dirut/VII/2020 tentang pembekuan sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) terhadap PT Teluk Nauli.
Keputusan tersebut didasarkan pada SK Menteri Kehutanan SK.414/MENHUT-2004 jo SK.218/MENHUT-VII/2010 dengan luas kurang lebih 83.143 hektare, yang secara resmi dibekukan per 1 Juli 2020.
“Faktanya hingga kini PT Teluk Nauli masih mengklaim, menguasai, bahkan mengaku sebagai pemilik lahan yang sejak tahun 1960 sudah dikelola masyarakat Desa Batu Mundom,” tegas Arnes, Selasa (9/9/2025).
Hal senada disampaikan Gonang Mendrofa, Korwil Macan Asia Indonesia Tabagsel Sumut.
Ia menilai keberadaan PT Teluk Nauli di wilayah Madina patut dipertanyakan, karena izin yang dimiliki hanya sebatas pemanfaatan hasil hutan kayu, bukan kepemilikan lahan.
“Apalagi lahan di Desa Batu Mundom bukan hutan produksi, melainkan bekas lahan pertanian warga yang kini dipenuhi semak belukar.
Izin pemanfaatan kayu mereka sudah habis, tapi perusahaan tetap mengklaim lahan warga,” ungkap Gonang.
P3KI bersama Macan Asia Indonesia juga menyoroti minimnya kontribusi PT Teluk Nauli terhadap masyarakat sekitar.
Warga mengeluhkan kondisi hutan yang dulunya hijau kini gundul dan tandus akibat aktivitas perusahaan.
Bahkan, berdasarkan pengecekan di lapangan, plang izin perusahaan yang terpajang dengan nomor IUPHHK-HA No. 414/MENHUT II/2024 dinilai tidak sah, karena dokumen dengan nomor tersebut tidak ditemukan dalam regulasi resmi Kementerian Kehutanan maupun peraturan terkait PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) sesuai PP 23/2021.
“Ini patut diduga sebagai bentuk manipulasi. PT Teluk Nauli bukan saja menyerobot tanah warga, tetapi juga terindikasi melakukan praktik korupsi karena tidak jelas kontribusi pajak dan kewajibannya kepada negara,” tegas Arnes.
Atas temuan ini, Tim Investigasi P3KI mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan izin, penyerobotan lahan, hingga dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Teluk Nauli. (Am Nasution)
- Editor : N gulo