
Labuhan Deli| WartaPoldasu.com – Praktik pengoplosan gas subsidi diduga masih marak terjadi di kawasan Pasar 7, Desa Manunggal, Labuhan Deli, Deli Serdang.
Aktivitas ilegal ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa karena berpotensi memicu ledakan mematikan.
Pengoplosan gas adalah tindakan memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung berukuran lebih besar, seperti 12 kg atau non-subsidi.
Aksi terlarang ini biasanya dilakukan demi meraup keuntungan, tanpa peduli pada risiko kebakaran maupun sanksi pidana berat yang menanti pelaku.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku curiga dengan aktivitas sebuah mobil pikap yang kerap terlihat keluar masuk membawa tabung gas subsidi di sekitar Pasar 7.
> “Sepengetahuan saya, gas 3 kg dibawa dari pasar, lalu diduga dioplos dulu ke tabung non-subsidi. Kalau dibiarkan, inilah yang bikin gas melon langka,” ungkapnya.
Warga pun mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Polda Sumut, Polres Belawan hingga aparat intelijen, untuk turun tangan segera mengusut praktik haram tersebut.
> “Ini harus jadi perhatian serius. Jangan sampai masyarakat kecil pengguna gas subsidi terus dirugikan,” tambahnya.
Menurut ketentuan hukum, pengoplos gas subsidi bisa dijerat dengan UU Cipta Kerja (UU Nomor 6 Tahun 2023) yang merevisi UU Migas, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenai UU Perlindungan Konsumen (UU Nomor 8 Tahun 1999) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Praktik pengoplosan ini jelas merugikan negara dan masyarakat luas, serta dapat menimbulkan bencana besar bila terus dibiarkan. (Usman)
- Editor : N gulo